NEGARA HARUS MELINDUNGI ANAK-ANAK MISKIN DARI KEKERASAN SOSIAL, EKONOMI, PSIKOLOGIS, FISIK, SEKSUAL, MAUPUN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT NEGARA!

Jumat, 30 Mei 2008

Bocah-Bocah Pasar


Bau busuk sampah menyeruak. Orang-orang pasar, sopir angkutan kota, calo-calo, tumpah ruah. Sibuk, tak karuan. Rel-rel kereta api masih hangat oleh deru mesin kereta api yang baru saja lewat.

Pagi itu stasiun Kiaracondong sudah terik. Para calon penumpang berebut kursi tunggu. Ramai pasar menyaingi bising stasiun.

Kopral, nama aslinya Rian Daryanto. Dia pemuda yang menemani saya duduk di depan pintu rel kereta api. Tak lama, dua orang bocah menghampirinya tergesa-gesa. Badannya kotor, bau dan bertelanjang kaki. Kotoran menempel di mana-mana. Di sudut mata, hidung dan mulut. Membuat orang enggan melihatnya.

“Si Gugun minta mie,” kata Yadi, salah satu dari bocah itu sambil menenteng satu cup mie instan bekas. Cup itu diisi ulang dengan mie instan seduh setengah matang. Rupanya Yadi tak senang dengan sikap Gugun. Dia tak rela berbagi mie.

Gugun mengikutinya dari belakang. Tangan kanannya diumpatkan di balik kaos lusuh yang menggantung di tubuhnya. Sebentar-sebentar dia menghirup lem Aibon dari balik kaosnya. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Gugun. Tapi dia terus merengek meminta mie.

“Gancang..mumpung batur can hudang,” (cepat, mumpung orang lain belum bangun) kata Yadi sambil menyodorkan cup mie kepada Gugun. Sekejap, mie seduh habis, tak setetes kuah pun tersisa.

Kedua bocah itu lalu menghirup lem aibon lagi dalam-dalam. Rongga dadanya kembang kempis.

“Tidur dimana tadi malam?”

“Di pasar,” kata Yadi. Sementara Gugun senyum-senyum sendiri, sorot matanya hambar. Mabuk lem.

Lem Aibon adalah jenis perekat yang biasa digunakan merekatkan benda-benda keras, macam kulit, plastik keras dan kain. Warnanya kuning pucat.Baunya khas, tajam. Bagi anak-anak itu lem Aibon punya kegunaan lain. Jika dihisap, uap lem itu bisa membuat pusing bahkan sampai mabuk. Dengan cara ini mereka bisa menciptakan khayalan-khayalan, menjadi seolah-olah nyata. Mereka bisa sesaat lupa atas apa-apa yang menyumbat kehidupannya.

“Bisa menghayal makan enak. Terus punya ini, punya itu,”kata Yadi

Satu kaleng kecil lem harganya 1000 rupiah. Hingga tidur menjelang, anak-anak biasanya memerlukan sedikitnya 2 kaleng lem. Mereka mengisap uap lem sepanjang hari hingga lem itu kering. Lalu ganti dengan kaleng berikutnya. Begitulah saban hari, hanya lelap tidur yang memisahkan mereka dari uap racun itu.

Lalu ia berlari-lari kecil, tak peduli dengan laju kendaraan di sekitarnya. Hanya berlari, tidak mengejar apapun.

Pasar Kiaracondong berhimpitan dengan stasiun kereta api terbesar kedua di kota Bandung. Pasar tradisional ini juga diapit oleh dua supermarket besar di utara dan selatan. Timpang. Corak kehidupan yang berbeda, tapi bergesekan.

Pemerintah Kota Bandung membangun jalan layang di atasnya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang hampir setiap saat terjadi di pasar itu. Tapi pasar itu jarang absen dari macet. Bahkan kepadatan orang berselisish dengan tumpukan sampah di mana-mana, setiap hari. Kadang-kadang sampah di kantung plastik bergelayutan di pagar-pagar besi pembatas jalan.

Siang itu, matahari sangat terik. Orang-orang pasar bersembunyi di kios-kiosnya. sementara anak-anak jalanan bergerombol di bawah jalan layang, di pinggir-pinggir pagar besi.

Seorang anak baru saja keluar dari sebuah kios. Bawa lem Aibon yang ia sembunyikan di balik kaos. Ia tersenyum kepada saya, mengamati saya lama-lama, tak bersuara.

“Siapa namamu?” tanya saya.

Ia tak menjawab, hanya tersenyum lembut. Mungkin akibat pengaruh lem itu, daya responnya sangat rendah.

“Beurit,” ujar Santi, anak perempuan sebayanya menimpal. Beurit istilah Sunda untuk binatang jenis tikus.

“Lihat saja rupanya, kayak tikus kan?” ujar Santi terbahak, sejenak kaleng lem diturunkan dari hidungnya.

Santi, baru saja menginjak usia remaja. Usianya sekitar 14 tahun. Ciri-ciri kewanitaannya sudah timbul. Dadanya terlihat menyembul tanpa bra. Pinggulnya membengkak seperti kebanyakan anak perempuan yang menginjak remaja. Badannya kotor dan bau.

Santi tinggal di sebuah gubuk tak berdinding. Hanya atap terpal yang disanggah oleh bambu-bambu kurus yang melindunginya. Ada beberapa pria dewasa bertato yang tinggal di bawah atap itu.

Saya berkunjung ke tempat itu, membuyarkan percakapan pria-pria itu.

“Dari yayasan mana?” ujar Norit salah satu di antara mereka.

“Mobilnya parkir dimana? lanjutnya lagi, sebelum saya menjawab pertanyaannya.

“Saya bukan dari yayasan dan tak membawa mobil,” jawab saya.

“Ah, bohong. Orang yang mendatangi kami, pasti bermobil,” ujarnya

Mereka punya kesan tak baik soal yayasan. Bahkan mereka berniat membuat yayasan sendiri. Itu yang saya dengar dari percakapan mereka

“Wajar saja mereka bersikap seperti itu, mereka itu kan tahu yayasan punya banyak uang,” ujar Sarlistianto, ketua Yayasan Solidaritas Masyarakat untuk Anak atau SEMAK, ketika saya menghubunginya melalui telpon.

“Sejak di yayasan, saya kan punya motor, mungkin mereka iri, sementara mereka begitu begitu saja hidupnya,”lanjutnya.

Yayasan ini, mencatat jumlah anak jalanan di Bandung yang berusia kurang dari 18 tahun mencapai 4 ribu orang. Tersebar dibeberapa titik. Pemerintah lebih tak bertanggungjawab lagi. Anak-anak itu ditangkap pada saat ada penertiban. Mereka dipisahkan dari komunitasnya. Tapi tak memberi solusi, mereka malah ditelantarkan lagi.

Anak-anak yang saya temui tak tahu riwayat hidupnya. Lahir tahun berapa? Orang tuanya siapa? Mereka tak tahu berasal darimana.Ingatan mereka dijejali dengan ruang-ruang jalanan.

Anak sangat tergantung kepada orang dewasa. Mereka mahluk lemah yang harus dilindungi dan dibantu untuk mendapatkan haknya. Mereka sangat rentan ekploitasi, rentan dari tindak kekerasan. Rentan dari perlakuan semena-mena.

Karakteristik anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, Anak butuh perlakuan khusus. Itulah sebab terbentuknya Konvensi Hak Anak (KHA). Perjanjian ini mengikat antar beberapa negara untuk mengatur hak dan perlindungan anak. Tentu saja perjanjian ini bagian dari penerapan Hak Azasi Manusia (HAM).

Indonesia adalah termasuk negara yang menandatangani perjanjian ini. Jika demikian setidaknya anak tidak kelaparan hidup di negara yang secara hukum berkomitmen melindungi anak.

Kopral tak pernah tahu kapan tepatnya ia lahir. Jangankan punya akte kelahiran, sampai sekarang, ia kehilangan jejak keberadaan ayah kandungnya. Sejak usia 5 tahun sudah di jalan akibat ditinggalkan oleh pamannya di Tanjung Priuk. Masa kecilnya suram, tak kenal mainan apalagi sekolahan.

Ia hanya tahu bagaimana mengganjal perut. Adegan perampokan, pemerkosaan, sodomi dan pembunuhan, akrab dengan matanya. Semuanya sudah biasa, seperti udara yang ia hirup cuma-cuma.

“Saya tidak tahu berapa umur saya sekarang. Di KTP (Kartu tanda penduduk), umur saya 32 tahun, tapi perasaan saya berkata umur saya baru 23 atau 24 tahun,” kata Kopral menerka-nerka.

“Robod gedek itu, teman saya,” katanya.

Robot Gedeg terpidana mati kasus sodomi dan pembunuhan terhadap anak-anak. Pertengahan 2006, ia meninggal sebelum dieksekusi mati. Korban empuknya anak-anak jalanan yang tak punya tempat pulang. Yang hanya bisa pasrah pada kenyataan.

Kereta api baru saja tiba dari arah timur kota Bandung. Saat itu kemarau masih belum rela kedatangan hujan, meski kalender sudah menginjak Juli.

Dari pintu-pintu gerbong orang-orang meluap. Ada yang keluar, ada yang masuk. Biasanya anak-anak itu, berlari memburu kereta, mengais remah-remah nasi bekas penumpang atau sisa gigitan pada seonggok kue, atau plastik bekas minuman kemasan untuk mereka kumpulkan. Kalau sudah banyak baru mereka jual plastik itu. Per kilogramnya mereka tukar dengan harga 800 rupiah.

Tapi, siang itu kereta kehilangan anak-anak jalanan. Tak ada suara kaki-kaki yang berlarian di atas gerbong. Tak ada derai tawa kegembiraan.

Rupanya pintu yang menghubungkan pasar dengan stasiun, hari itu ditutup. Anak-anak tak dapat makan, tak dapat plastik bekas minuman.

(Sebelumnya dimuat di Media Bersama: 25 April 2008)

Senin, 18 Februari 2008

TOLAK DAN LAWAN PERDA TIBUM!

Sejak diberikannya rekomendasi persetujuan Depdagri kepada Pemrov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, rakyat miskin Jakarta begitu marah. Beberapa peristiwa pengabaian hak-hak dasar rakyat miskin, seperti represi, penangkapan dan penggusuran yang tidak mengindahkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya selama ini, bahkan sebelum Perda No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda Tibum) diberlakukan, membuktikan bahwa rakyat miskin sengaja dijadikan kelompok yang tidak layak berada di Jakarta. Mereka dianggap sampah kota.

Ketidakpercayaan rakyat miskin kepada Pemrov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, partai-partai politik, dan Depdagri yang bersama-sama menyetujui Perda Tibum yang bermasalah ini akan dimanifestasikan ke arah Presiden RI agar membatalkan perda ini dan akan diwujudkan ke dalam bentuk-bentuk pembangkangan sipil. Kami juga menilai bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki empati keberpihakan kepada rakyat miskin, tidak memiliki perspektif hak asasi manusia, dan tidak memahami substansi konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut “bodong” dalam mengkaji Perda Tibum dan lebih memilih melayani nafsu setan para pemodal untuk dapat menggadaikan aset-aset kota dengan mengorbankan rakyat miskin.

Dengan ini, kami Aliansi Rakyat Miskin bersama rakyat miskin se-Jakarta menuntut:

1. Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden membatalkan Perda Tibum dalam tempo sesingkat-singkatnya jika tidak Presiden juga memusuhi rakyat miskin Jakarta.

2. Presiden harus berani mengambil sikap pro rakyat miskin dihadapan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan perda-perda diskriminatif bagi rakyat miskin, salah satunya dengan membatalkan Perda Tibum ini.

Seiring dengan pemberlakuan Perda Tibum ini, kami Aliansi Rakyat Miskin bersama rakyat miskin se-Jakarta akan melakukan pembangkangan sipil, berupa:

1. mendirikan posko-posko perlawanan rakyat miskin

2. membentuk barisan perlawanan rakyat miskin

3. membentuk tim advokasi

4. mengajukan judicial review ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.

5. mendelegitimasi Pemrov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, partai-partai politik, Depdagri, jika perlu Presiden jika menyetujui pemberlakuan perda ini.

Rakyat Miskin Bersatu Tolak Perda Tibum!

Rakyat Miskin Berdaulat!

Aliansi Rakyat Miskin (ARM)

JCSC, SRMK, GMKI Jakarta, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, YJP, LPRM, WALHI, FMN-R, FMN, JNP Mahardika, KPI, ABM Jabotabek, KASBI, YSS, KontraS, FKW, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra, SPI, SRMK PRM, SMI, PMKRI, LMND PRM.

Sabtu, 02 Februari 2008

Cermin Sadisme ‘Penjara Seksual’ Masyarakat Kita

Oleh Andri Cahyadi

Mayat-mayat Bocah Berserakan
Dua pekan yang lalu cerita pilu kembali termuat disurat-surat kabar. Kota yang padat penduduknya, terkenal dengan tindak kriminal yang tinggi sudah sejak lama, Kota Bekasi, mayat bocah mutilasi. Pada tanggal 14 Januari 2008, tepatnya dua pekan lalu, dilokasi warga Bekasi sering berbelanja-Bekasi Trade Centre (BTC)- seorang mayat bocah ditemukan. Sadis, mayat bocah ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan, tubuhnya dipotong menjadi empat bagian (mutilasi),dalam sebuah kardus!, (ini korban; ketiga).

Yang menjadi cacatan penting dari kasus penemuan mayat bocah-bocah ini yaitu kemiripan-kemiripan dari dua korban sebelumya. Mayat bocah yang kondisinya serupa, pertama kali ditemukan di Jalan Warung Jengkol, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada tanggal 30 April 2007 (Korban diketahui bernama Yusuf Maulana berumur 9 tahun warga Bekasi). Mayat kedua, di pasar Klender, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur pada tanggal 9 Juli 2007 usia korban diperkirakan 11 tahun. Kesemuanya ada tanda dan ciri yang sama, korban mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi dan selanjutnya tubuh korban dimutilasi dengan beberapa organ tubuh tak utuh lagi (hilang), oleh sipelaku.

Kini perilaku pemerkosaan seksual anak-anak ini dikenal dengan istilah Pedofilia.

Ini mengigatkan kita kembali pada kasus serupa 14 tahun silam. Warga Jakarta sempat digegerkan oleh ulah si lelaki Robot Gedek. Adalah seorang pria bernama Siswanto alias Ciswanto alias Robot Gedek (42) asal Pekalongan Jawa Tengah. Terdakwa mati, Robot Gedek terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada 6 orang anak jalanan pada tahun 1994-1996. Persidangannya dilangsungkan pada tanggal 21 Mei 1997 di PN Jakarta Pusat. Robot Gedek kemudian meninggal dunia pada hari Senin 26 Maret 2007 setelah mendekam selama 8 tahun dalam penjara Nusakambangan, meskipun hukuman pindana mati sudah diputuskan 10 tahun lalu sebelumnya. Robot Gedek tidak pernah dihukum mati, meninggal karena serangan jantung, jenazahnya di makamkan di TPU Desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Senin 26 Maret 2007.

Jejak Robot Gedek dari Riau, Tangerang, Hingga Kalimantan
Tidak berhenti begitu saja, Robot Gedek ternyata menularkan simpatinya, pada tahun 2005 silam motif pembunuhan yang dilakukan oleh Siswanto alias Ciswanto alias Robot Gedek, juga terjadi di wilayah kecamatan Tampan Pekanbaru Riau. 7 orang bocah yang berusia 8-12 tahun tewas, tepatnya pada bulan Juni 2005. Selang tiga bulan penyelidikan, pihak kapoltabes Pekanbaru berhasil meringkus dua tersangka pelaku pada tanggal 3 Agustus 2005. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi.

Sementara itu tak jauh dari Ibu kota, 23 Oktober 2007 empat bulan yang lalu, Bocah bernama Erlangga Saputra (4) ditemukan dalam keadaan bugil dikamar mandi Mesjid At-Taqwa Kelurahan Jatimulya Kabupaten Tangerang. Oleh pelaku Erlangga disodomi kemudian disiksa dan dibunuh. Ironisnya pelaku tersangka pembunuhan tersebut masih tergolong anak-anak. Sipembunuh kejam itu adalah tersangka bocah bernama Khairul Rojin (15) yang sehari-hari tinggal dijalan,masyarakat memanggilnya sebagai Anak Jalanan.

Pada akhir tahun, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2007 berita menyedihkan juga kembali tersiar, penemuan mayat bocah tanpa kepala yang mengapung di sungai Kapuas desa Hampatung kecamatan Kapuas Hilir Kalimantan Tengah sempat menggegerkan warga desa. Pada saat ditemukan kondisi bocah tersebut sulit untuk dikenali jenis kelaminnya, diperkirakan usianya baru 8 tahun.

Tidak berhenti disitu saja, kekerasan dan sadism juga terjadi pada dua orang anak, tanggal 16 Oktober 2007 tepatnya di Jalan Seroja Komplek Bumi Kencana, Ranca Ekek Bandung. Korban tewas adalah Fallen (3) dan Rachel (3 Bulan). Meskipun tidak ada tanda-tanda pemerkosaan, karena hasil otopsi belum dilakukan.

Terakhir, adalah anak perempuan, Friska Natalia (6) tewas dengan delapan luka tikaman ditubuhnya. Friska ditemukan tewas mengenaskan dalam sebuah ruko di Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 30 Januari 2008. Motif pembunuhan hingga kini masih dalam penyelidikan.

Dalam kurun waktu 10 tahun, pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasan disertai sadisme kepada anak-anak mengalami peningkatan yang cukup signifikan!. Bahkan hanya dengan menggunakan metode pencarian data berita yang amat umum bisa dilakukan siapa saja, internet, yaitu dengan memasukan tag, kata pencarian, pada kolom mesin pencari Google-mayat bocah ditemukan- terdapat 17.100 berita dengan 10 halaman. Dan itu artinya juga ada ratusan kasus kekerasan maupun pembunuhan terhadap anak-anak di seluruh wilayah Indonesia.

Mutilasi, Sodomi, dan Keterpurukan Budaya Seks
Berdasarkan catatan kritis dari satu surat kabar, Mutilasi pertama kali di Jakarta pada tahun 1978. Yakni dengan ditemukannya Ir Nurdin Koto yang tewas terpotong-potong delapan bagian di Kali Kresek, Jakarta Utara. Dapat diasumsikan, kasus Nurdin Koto itu sebagai kasus mutilasi pertama di Indonesia. Peristiwa mutilasi paling menghebohkan masyarakat Jakarta juga terjadi pada 1980. Yaitu dengan ditemukannya mayat tak teridentifikasi yang terpotong menjadi 13 bagian di Jalan Sudirman, Jakarta. Hingga kini kasus tersebut tidak terungkap, baik siapa korban dan juga pelakunya.Sejak saat itu mutilasi menjadi (style) pilihan dari berbagai pembunuhan sadis lainnya dimasyarakat kita.

Sedangkan sodomi itu sendiri dekat hubungannya dengan sejarah homoseksual. Masih dalam literatur lama, terutama dikitab-kitab suci yang seringkali dijadikan rujukan awal munculnya hubungan seks homoseksual (Sodom dan Gomora), yang meliputi hubungan seksual antara lelaki dengan lelaki, perempuan dengan perempuan, lelaki muda dengan lelaki tua dan begitu juga perempuan muda dengan perempuan tua.

Sesungguhnya di nusantara sendiri pada abad 17 sudah ada cikal bakal perilaku homoseksual. Menurut catatan serat Centhini, yakni antara Bupati Wirasaba dengan Mas Cebolang alias Mas Ngali. Diceritakan bahwa perilaku anal seksual (persetubuhan melalui anus) kerap terjadi. Bahkan Cebolang kemudian sering melakukan hal tersebut kepada santri-santrinya sebelum bersembahyang pada waktu mejelang pagi, hubungan dan perilaku tersebut menjadi hal yang biasa saja pada saat itu. Hal yang sama juga terjadi pada kehidupan masyarakat Yunani di zaman Socrates yang kemudian berkembang hingga menjadi wacana pada tahun 1860-an. Homoseksual dikategorikan dalam psikiatris yang dianggap sebagai tindakan tidak alamiah dan dikutuk secara moral. Seiring perkembangan zaman dan ‘revousi seksual’ yang terjadi pada era 1960-1970an, penggunaan istilah ‘ganguan mental-abnormal’ untuk homoseksual mulai berkurang dari kamus psikiatri klinis. Meski demikian homoseksual-sodomi-secara sosial pelekatan kedua istilah ini berdampak sama, stigma dan perlakuan buruk, yaitu penyimpangan seksual.

Yang menjadi pokok persoalan kini adalah ketika kasus sodomi-homoseksual- yang dilakukan oleh Robot Gedek sebagai pelopor dan kemudian menjadi popular dan mewabah kepada anak-anak jalanan (1994-1996), yang kemudian berlanjut pada kasus Pekanbaru Riau (2005), pencabulan oleh warga Australia, seorang guru bahasa Inggris, Peter W Smith (2003-2006) yang memakan korban lebih dari 50 anak jalanan (tanpa menghabisi nyawa anak-anak) serta kasus-kasus lainnya yang tak mucul ke permukaan mulai membuat panjang daftar para korban dan luka serta trauma kejiwaan bagi keluarga korban dan sebagian masyarakat lainnya.

Kasus yang terjadi di Tangerang (23 Oktober 2007 lalu Erlangga Saputra (4) disodomi dan kemudian dibunuh) dilakukan oleh Khairul Rojin yang baru berusia 15 tahun, bisa kita asumsikan, bahwasannya Khairul Rojin dan pelaku mutilasi dan pemerkosaan lainnya hingga kini, adalah buntut dari perilaku meniru pada kasus-kasus pembunuhan berantai sebelumnya, karena jujur saja, memang tidak ada sama sekali upaya apapun untuk ‘memperbaiki luka’ pada level dan kesadaraan masyarakat, baik secara terbuka dan lebih dewasa, kecuali pendekatan melalui ceramah-ceramah gaya lama para agamawan dan penjaga tradisi-tradisi moral lembaga Negara lainnya yang dinilai sudah semakin basi tak bermakna lagi.

Revolusi Seksual
Upaya hukum memang amat penting untuk ditegakan sebagai satu cara menekan terjadinya kembali kasus-kasus sejenisnya, namun tak kalah mendesaknya pula kebutuhan untuk menganalisa, mengerti, masalah dan mencari solusi sekaligus secara bersama-sama masyarakat adalah hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kasus-kasus serupa tersebut.

Tentu saja hal ini tidaklah mudah, hingga kita semua bertanya-tanya,bagaimana caranya? Yang paling masuk akal Kita bisa belajar dari berbagai bangsa lainnya dalam mengatasi hal yang sama, mungkin saja kita bisa belajar dari China, yang dikenal dengan revolusi kebudayaannya itu (kini sedang terjadi sebuah gerakan revolusi seksual di China), Amerika dan Canada pada pertengahan 1960an, Jepang, dsb.

Pengertian “revolusi seksual” disini bukan kemudian, orang bebas memperkosa, tak ada aturan. Akan tetapi cara-cara yang mengedukasi nilai-nilai seksualitas dalam bentuk pendidikan-pendidikan seksual (mengerti, mendiskusikannya, menghargainya) kepada anak-anak baik ditingkat sekolah maupun dalam keluarga yang kemudian lebih jauh dapat ditransformasikan dengan baik, bertanggungjawab serta menghargainya dan menerimanya, bersama sebagai bagian dari manusia, kepada seluruh elemen masyarakat yang masih dipengaruhi unsur feodalisme dan paska kolonialisme.

Tindakan-serta perubahan perilaku-dengan mulai membicarakan dan mendiskusikan seksualitas sebagai hal yang biasa, seperti layaknya kita butuh makan, sangat mungkin terciptanya satu masyarakat yang akan memiliki “pengertian” tentang seksual secara dewasa, menghormati dan mencintainya sebagai bagaian dari diri kita, dan alam.

Faktor agama-agama juga harus sesegera mungkin untuk lebih fleksibel dan dewasa dalam menghadapi persoalan seksualitas bangsa Indonesia kini, cara-cara kuno dan kolot serta menakut-nakuti dengan dosa, teror masuk neraka, dll, sudah harus ditinggalkan.

Hingga kita bisa berharap generasi-generasi seperti Khairul Rojin tidak akan lagi salah untuk memilih proses tumbuh seksualitasnya kepada hal yang cenderung sadis, bahkan hingga menelan korban jiwa. Tentu saja Khairul Rojin hanyalah anak-anak seperti anak lainnya, yang sedang tumbuh dan tak tahu bagaimana menghargai seksualitas dirinya dan orang lain karena masyarakat Indonesia tak bisa menyediakannya, bahkan merebut darinya, hingga membuatnya bingung untuk menjawab persoalan-persoalan seskual yang secara alami dialaminya kini.

Semua itu sesederhana karena persoalan ketidaktahuannya akan apa sesungguhnya seksualitas itu, bagaimana mengerti dan menerimanya secara sehat tidak didapatinya, karena sekolah, orang tua dan agama-agama malah menyembunyikannya, seksualitas dan sejenisya dianggap sebagai hal yang tabu, memalukan, bahkan beranggapan tidak senonoh, serta sederet stigma-stigma buruk lainnya. Ditambah kondisi masyarakat yang tertekan kini secara ekonomi, sosial, budaya, politik serta seksual tertekan, tidak sehat ini, tanpa sadar kita justru malah melahirkan ekspresi dan eksistensi yang maha sadis dan kejam itu, dalam bentuk-bentuk kasus mutilasi dan anak-anak yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan sampai sekarang.

Ketika seksual terpenjara oleh nilai-nilai tradisi dan agama-agama yang tak lagi bisa menjawab kebutuhan masyarakat kini, kondisi sosial kian diperparah oleh perilaku anti kemanusiaan seperti yang tercermin dalam idividu-individu Robot Gedek, Khairul Rojin dan tak ketinggalan si kanibal Sumanto. Ironisnya lagi, tuntutan-tuntutan dari para kaum agamawan (semisal gereja-gereja, masjid, vihara, pura dan klenteng), para pendukung moral (semisal FPI dan DPR), penjaga-penjaga tradisi (semisal FBR), super sibuk mengesahkan RUU-APP, perda-perda Syariah dan sejenisnya, yang jelas sudah bukan lagi solusi bagi keadaan ini!. (end)

Referensi:
a. Link:(warung jengkol dank lender) http://malingmp3.multiply.com/reviews/item/131
b.http://postel.depkominfo.go.id/?mod=CLDEPTKMF_BRT01&view=1&id=BRT070711090001&mn=BRT0100%7CCLDEPTKMF_BRT01
c. 24 Desember Kalimantan: http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/10742/288/
d. Friska Natalia (6) http://www.liputan6.com/news/?id=154194&c_id=2

e. Bandung, Fallen 3 tahun, Rachel 3bulan http://beritasore.com/2007/10/16/tiga-jenazah-sekeluarga-korban-pembunuhan-belum-diotopsi
f.CatatanmutilasiLink:http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/22/Jabotabe/jab01.htm
g. Kasus 7 Bocah Riau http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=4548
h. Link Budaya Seks Nusantara http://arifkurniawan.wordpress.com/2007/08/13/budaya-seks-nusantara-hingga-1945
i. Link Chentini: http://ndorokakung.com/2006/12/19/homoseksual-pecas-ndahe
j. Link Homoseksualitas : Perspektif Materialisme Historis, Dengan Sudut Pandang Sosialis http://www.e-samarinda.com/forum/index.php?showtopic=3841&st=0
k. Link peter Smith : http://jcsc-indonesia.blogspot.com/search/label/Pedofilia
l. Link revolusi sex China: http://www.cbc.ca/doczone/sexualrevolution.html
m. Anak meniru perilaku sodomi dan pembunuhan Link: http://hariansib.com/2007/10/23/disodomi-anak-jalanan-balita-dibunuh-di-masjid.


Selasa, 15 Januari 2008

Bocah Mutilasi Gegerkan Massa

Bekasi, Berita Kota

Mayat bocah tanpa kepala ditemukan di dalam kardus di depan BTC Jalan Joyomartono Rt.02/02, Kalurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (14/1) sore. Mayat yang diperkirakan berusia 11 tahun ini saat ditemukan kondisinya mengenaskan. Badannya terpotong menjadi beberapa bagian. Diduga sebelum dimutilasi korban terlebih dahulu disodomi.

Ditengaraipelaku membantai bocah itu dengan cara memotong kaki sebatas lutut, dari lutut hingga pinggang, dan dari pinggang hingga leher. Sedangkan bagian kepalanya diduga dibuang ke tempat lain. Selanjutnya, mayat yang dipotong-potong itu dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam dan dibungkus dengan karung. Lantas dibungkus lagi menggunakan kardus aqua botol isi satu setengah liter.


Bila dilihat dari kondisi mayat, diperkirakan sebelum dibungkus, pelakunya mencucinya karena tidak terlihat gumpalan darah di dalam kardus itu. Selain itu, ditemukan baju bertuliskan Taekondo Jawa Tengah.


Dari informasi yang dihimpun, mayat itu ditemukan sekitar pukul 17.30 oleh Bewok, seorang pedagang asongan yang biasa berjualan di sekitar pusat pembelanjaan itu. Saat itu, Bewok melihat kardus yang diletakkan itu berada di atas trotoar.

Melihat itu, dia segera mendekat, karena sebelumbnya dia tgidak melihat benda tersebut berada disana. Bewok terperanjat menyaksikan jari kaki korban keluar menyembul keluar. Sesaat dia menjerit histeris hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Lokasi kejadian yang cukup padat arus lalu lintas dan pengunjung BTC itu kemudian gempar. Mereka berhamburan ke lokasi kejadian.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Mendapat laporan, polisi segera ke lokasi dan membawa mayat bocah malang itu ke RSUD Kota Bekasi dan selanjutnya ke RSCM untuk keperluan otopsi.

Ciri-ciri lainnya, korban sudah disunat, tinggi sekitar 130 cm dan berkulit putih. Belum diketahui apa motih pembunuhan itu. Sejumlah warga di sekitar lokasi mengatakan, pelaku sangat sadis sehingga layak jika dihukum mati. "Pelakunya itu sangat biadab dan harus dihukum mati," kata Suryadi. Sejumlah anggota polisi yang menangani kasus itu belum bersedia memberikan keterangan. (hem)

Lagi, Pembunuhan Sadis di Bekasi


Bekasi, Kompas - Kejahatan keji kembali terjadi di Bekasi. Seorang anak laki-laki ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di tepi Jalan HM Joyomartono, tidak jauh dari pusat perbelanjaan Bekasi Trade Center, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (14/1) sore.Tubuh anak laki-laki itu ditemukan dalam keadaan terpotong-potong (dimutilasi) dan tidak utuh.

Potongan tubuhnya dimasukkan ke kardus air mineral kemasan 1,5 liter, dibungkus karung plastik berukuran 50 kilogram, kemudian dimasukkan kantong plastik.Penemuan mayat itu memacetkan arus kendaraan di ruas Jalan HM Joyomartono, yang setiap hari padat kendaraan. Dugaan sementara, kardus berisikan jenazah korban itu sengaja dibuang di pinggir jalan.Penemuan tersebut serupa dengan dua kasus pembunuhan disertai mutilasi lainnya di wilayah Jakarta tahun 2007. Korbannya juga anak-anak dan juga mengalami pelecehan seksual. Kasus terakhir terjadi Juli 2007, yakni ditemukannya kantong plastik hitam berisi jasad anak laki-laki di tepi Jalan Raya Bekasi Kilometer 17, Jakarta Timur.Kepala hilangKorban terakhir diduga dibunuh terlebih dulu sebelum dimutilasi. Jasad anak laki-laki itu tidak utuh, kepalanya hilang. Korban juga diduga pernah mengalami pelecehan seksual.Korban diperkirakan berusia sekitar 12 tahun dan sudah disunat. Tinggi badan korban sekitar 130 sentimeter. Saat ditemukan, jenazah anak laki-laki itu dibungkus baju seragam bela diri beremblem Taekwondo Jawa Tengah.Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, kasus mutilasi ini masih diselidiki. (cok)

Selasa, 08 Januari 2008

Dibunuh Karena Miskin

(Menampik Lupa Melawan Arogansi Kekuasaan untuk Setahun Kematian Irfan Maulana)

Oleh Heru Suprapto*


Delapan Januari 2007. Kematian tragis dialami seorang anak yang coba mendapatkan uang di jalan di hari itu. Tidak seperti anak-anak yang tercukupi kebutuhan ekonominya, menadahkan tangannya kepada orang tua mereka untuk mendapatkan uang. Anak ini, alm. Irfan Maulana (14), berada di jalan untuk menjual jasa sebagai “joki three in one” kepada pengendara yang melintas jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mencari uang untuk biaya menonton tim bola kesayangannya, Jak Mania, Persija.

Hari itu adalah hari dimana Irfan libur sekolah. Irfan saat itu duduk di kelas empat sekolah dasar. Pada umumnya, anak-anak mengisi liburan sekolah mereka dengan rekreasi ke tempat-tempat hiburan atau mall bersama keluarga atau teman-teman sekadar menghabiskan uang untuk memenuhi hasrat konsumtifnya yang selama ini didikte megnet pasar kapitalistik. Sedangkan, saat itu Irfan bekerja. Aktivitas kerja yang dilakukannya merupakan bentuk pengingkaran konsumtivisasi dari pemodal. Irfan tidak menjadi konsumen yang dilenakan oleh berbagai produk dan fasilitas hedonistik. Irfan saat itu berproduksi di bawah terik matahari. Ia memproduksi jasa, menawarkan dirinya sebagai “joki three in one”, sebuah sistem berlalulintas yang membatasi kendaraan beroda empat berpenumpang kurang dari tiga orang beroperasi di beberapa jalan yang ditentukan. Aktivitas kerja ini sekaligus bentuk inkonsistensi dan ingkar komitmen atas filosofi kemartabatan manusia yang mendasari terbentuknya UUD ’45, konstitusi kita. Martabat kemanusiaan anak-anak di negeri ini seharusnya terjaga baik. Yang menyelenggarakan kondisi itu adalah Pemerintah. Namun, pemerintah abai dan tidak bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan anak-anak bangsa. Bahkan, seringkali menjadi pelaku kekerasan. Pengabaian pemerintah atas hak-hak anak juga merupakan bentuk kekerasan struktural. Struktur yang menindas membatasi potensi rakyat menjadi aktual. Ketimpangan struktur ini berkenaan dengan ketidaksamaan distribusi sumber-sumber daya politik (kekuasaan), ekonomi, sosial, kultural, informasi, dan komunikasi. Seseorang atau sekelompok orang yang berkedudukan lebih rendah tidak hanya relatif terhalangi dimensi potensialnya, tetapi juga sungguh-sungguh berada di bawah batas minimum subsistensi (Galtung, 1969). Rakyat dalam kondisi inhuman. Eksistensi manusia tereduksi dalam ketidakberhargaan, menjadi benda yang mudah dikuasai, dipermainkan, dan diabaikan. Anak-anak sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat sangat merasakan dampak inhumanisasi ini.

Alm. Irfan saat itu terpaksa bekerja di jalan karena ayahnya hanya bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan ibunya coba berjualan makanan dan minuman seadanya di samping rumah mereka. Mereka tinggal di daerah Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagai seorang anak yang mencoba berbakti kepada orang tuanya, Irfan mencoba untuk tidak membebani usaha ekonomi keluarga dengan tidak meminta uang jajan karena pemenuhan kebutuhan keluarga yang morat-marit. Inisiatif dia (tanpa sepengetahuan orang tua) untuk mencari uang dengan menjadi “joki three in one” dapat dimaklumi.

Tidak disangka, pagi itu, satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) melakukan penertiban untuk menangkap para “joki three in one”. Menurut keterangan para saksi, Irfan lari menghindari tangkapan para militer jadi-jadian itu. Namun, sekuat lari anak kecil, tidak sekuat orang-orang besar yang memang dilatih untuk lari sekencang mungkin menangkap orang-orang miskin dan dilatih untuk melakukan kekerasan. Irfan akhirnya ditangkap, diseret untuk dibawa ke mobil tahanan. Ditengah jalan, Irfan melawan dengan menggigit salah satu tangan Pol PP yang memeganginya dengan keras kemudian mencoba lari. Tindakan Irfan ini membuat berang sembilan Pol PP disekitarnya. Tidak pelak lagi, Irfan dipukuli dan ditendangi oleh kesembilan Pol PP itu. Bahkan, beberapa saksi mengatakan bahwa Irfan sempat dicekik oleh salah satu Pol PP. Ditengah keletihan perlawanan kepada petugas-petugas bengis, simbol kebengisan Pemrov DKI Jakarta, Irfan pun akhirnya meninggal dunia di tempat.

Ritus kebengisan tidak hanya sampai disana. Jenasah Irfan kemudian dibawa oleh satuan Pol PP ke Puskesmas di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipenuhi dengan kebohongan. Komandan lapangan satuan tersebut mengatakan bahwa satuannya menemukan anak yang mengalami ayan atau penyakit epilepsi di pinggir jalan meski beberapa sisi jenasah terlihat lebam-lebam terkena hantaman dan mengeluarkan darah. Dokter Wati, dokter yang menangani jenasah Irfan saat di puskesmas tersebut, pun akhirnya mengamini kebohongan itu dan memublikasikannya. Etika kedokterannya ketika itu dipertukarkan dengan kepentingan elit, kepentingan para penjahat berpakaian pegawai sipil dan preman-preman yang diseragami. Dokter Wati tidak mengabdi pada profesinya yang sangat mengedepankan berlangsungnya kehidupan, tapi pada digdayanya kematian. Dia bukan hanya melacurkan profesinya, tetapi juga melacurkan cita-cita waktu dia kecil dulu, yakni menjadi dokter.

Bohong Berjamaah ke Publik
Berawal dari bohongnya satuan Pol PP yang berbungkus kulit domba, dengan manis mengatakan bahwa satuannya mencoba menolong anak yang sedang kejang-kejang karena ayan saat itu. Kemudian dilayani dengan nafsu setan Dokter Wati yang membuat pernyataan ke publik bahwa jenasah saat pertama kali diantarkan dalam kondisi lebam-lebam karena berbenturan dengan aspal akibat epilepsi. Dilanjutkan dengan keterangan “tong kosong” dari kepolisian bersama pihak kelurahan setempat di kemudian hari ke publik memerlihatkan kebohongan konspiratif. Mereka beramai-ramai menutup kejahatan kemanusiaan atas seorang anak karena dia miskin. Irfan Maulana dibunuh karena miskin.

Bentuk pengingkaran ini bertahan lama hingga kini. Saat ini, kasus ini masih tidak jelas penyelesaiannya. Polsek Kebayoran Baru yang mendapatkan laporan dari Pol PP atas penemuan mayat tidak mau bersikeras mengungkap penyebab kematian Irfan Maulana. Bahkan laporan keluarga korban kepada Polda Metro Jaya atas penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia juga ditampik. Sementara sampai saat ini keluarga korban masih dibebani rasa bersalah karena ketika itu tidak mengetahui aktivitas ekonomis anaknya yang mencari tambahan uang jajan hanya semata agar tidak menyusahkan orang tuanya. Mereka kehilangan anaknya yang meninggal karena kekejaman Pol PP.

Orang dengan Kemiskinannya Dibunuh
Bukan hanya Irfan Maulana yang menjadi korban kebengisan Pemrov DKI Jakarta. Tetapi juga menimpa anak-anak jalanan lain dan kelompok miskin lainnya. Apa yang menimpa mereka tidak lebih karena mereka miskin. Kemiskinan menjadi predikat yang terkutuk. Pengutukan dilakukan semena-mena oleh penguasa dan pemodal dengan indikator tunggal, yakni miskin. Orang-orang miskin diposisikan sebagai ras terhina, sampah masyarakat atau label Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Orang-orang dengan kemiskinannya adalah orang-orang yang bermasalah. Keberadaan rakyat miskin mengganggu agenda neoliberalisme yang ingin menyulap ruang kota menjadi kota uang, ruang modern untuk memproduksi komoditi guna akumulasi modal, karena kekumuhan, tradisionalitas, dan kolektivitas mereka.

Pengusiran rakyat miskin menggunakan cara-cara teror menunjukkan sifat pemerintahan yang totaliter. Pemerintahan totaliter menghancurkan salah satu prasyarat paling dasar dari semua kebebasan, yakni kemampuan untuk bergerak yang tidak mungkin ada tanpa ruang (Arendt, 1979). Rakyat miskin dibatasi ruang geraknya, bahkan tidak segan dibunuh. Pembunuhan menjadi cara paling efisien untuk menghemat biaya pembatasan ruang gerak. Pembunuhan telah menjadi bagian dari sekian cara dan pilihan yang jika perlu akan dipraktekkan. Kematian Irfan Maulana dan belakangan ini kematian Ely Susana yang bekerja di jalan karena dibunuh Pol PP dan adanya pembungkaman atas pengungkapan kebenaran dan tidak adanya penahan para pelaku membuktikan teori ini.

Alm. Irfan Maulana adalah martir dari perlawanan maksimal yang dilakukan anak kecil miskin saat dia ditangkap. Kemartirannya membangkitkan gerakan perlawanan rakyat miskin yang semakin sadar untuk melakukan persatuan melawan upaya-upaya pemiskinan sistematis yang dilakukan penguasa dan pemodal. Saat ini, cita-cita itu coba untuk diwujudkan oleh Aliansi Rakyat Miskin (ARM).


Bekasi, 8 Januari 2007

*Heru Suprapto
Aktif di Jakarta Centre for Street Children (JCSC) dan Aliansi Rakyat Miskin (ARM)
Email: supraptoheru@yahoo.com

http://www.jcsc-indonesia.blogspot.com/

http://www.rakyatmiskin.wordpress.com/

Beberapa referensi kasus alm. Irfan Maulana:
Kronologi kematian Irfan Maulana

Surat terbuka; Kasus alm. Irfan Maulana terabaikan

BERITA: Misteri Kematian Irfan Harus Diusut Tuntas


Rabu, 02 Januari 2008

Cabut Perda Tibum Produk Neoliberalisme yang Anti Rakyat Miskin

DKI Jakarta sebagai ibu kota yang mempunyai jumlah penduduk 7.871.215 jiwa yang 4,48% adalah orang miskin dan tersebar di lima wilayah. Rakyat miskin ini kebanyakan berprofesi sebagai pemulung, tukang ojek, joki three ini one, pedagang kaki lima, pengamen, pengemis, pedagang asongan, penjaja koran, tukang ojek, buruh, waria, psk, dan pengemis. Keperpihakan Pemerintah DKI Jakarta terhadap pemilik modal menjadikan DKI Jakarta tertutup untuk orang miskin. Sektor informal tidak diberikan ruang untuk hidup dan berkembang, sementara mall, hipermarket yang notebene milik pemodal dan semakin menjamur. Pasar-pasar tradisional semakin terjepit oleh pemillik modal yang menginfansi besar-besaran. Penggusuran yang dilakukan secara perlahan membunuh sektor informal yang notebene tulang punggung perekonomian masyarakat, pertumbuhan pasar tradisional negatif (-8,4%) dan pertumbuhan hypermarket 31,4% (AC Nielsen, 2005). Dari 151 pasar tradisional di Jakarta, hanya 20 % saja yang berprospek terus hidup dan dari 120.000 pedagang terdapat 70% pedagang hanya asal usaha saja dapat memenuhi kebutuhan keseharian agar dapat bertahan hidup (diolah dari Hasan Basri, Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, 2007). Dalam kurun waktu 2001-2005 di kepemimpinan Sutiyoso, sedikitnya telah terjadi 86 penggusuran pemukiman miskin yang mengorbankan 75.077 jiwa; 74 kasus penggusuran pkl dengan korban sedikitnya 62.263 pkl (termasuk dalam usaha kecil dan menengah); penggarukan 23.025 becak, dan 591 kasus kebakaran atau pembakaran dan 71% (424 kasus) merupakan kebakaran/pembakaran pemukiman miskin.

Kondisi ini adalah realita masyarakat miskin DKI Jakarta. Namun, pemerintah memandang mereka sebagai orang yang mengganggu kenyamanan, keindahan, dan ketertiban. Pemerintah seharusnya menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Cara-cara represif yang dilakukan merupakan cara yang tidak manusiawi terhadap rakyat miskin sebagai warga negara yang diakui oleh Negara.

Penangkapan, penertiban, dan penggusuran seringkali terjadi dan disertai tindak kekerasan semakin marak. Per September sebanyak 12.288, Oktober 3.879 orang, November 5.928 orang, artinya tindak kekerasan akan sudah banyak terjadi dan akan semakin massif pada tahun 2008 di DKI Jakarta.

Dikeluarkannya Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta adalah bentuk kegagalan Pemerintah DKI Jakarta mengatasi kemiskinan yang terjadi. Pendekatan legalistik formal yang tidak menyentuh pokok permasalahan terhadap rakyat miskin yang dilakukan dengan penambahan jumlah petugas Tramtib dari 9.000 personil menjadi 15.000 personil. Perda No.8/2007 bukan hanya untuk rakyat miskin, perda ini juga berpotensi menciptakan kemiskinan bagi rakyat DKI Jakarta secara keseluruhan, adanya korupsi baru dengan tidak jelasnya aliran dana program pemberdayaan rakyat miskin sebesar 1 miliyar/kelurahan adalah bukti manipulasi anggaran yang memiskinkan rakyat miskin semakin ditindas dan dibohongi oleh rejim Fauzi Bowo. Dengan pemberlakuan perda ini, maka pemerintah daerah telah melanggar kewajiban sebagai pemerintah dan menutupi kebobrokkannya untuk melindungi hak-hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, menciptakan lapangan pekerjaan dan upah yang layak, kehidupan yang layak, hak kesehatan dan pendidikan, dan penghapusan diskriminasi bagi setiap golongan atau kelompok.

Untuk itu, kami dari Aliansi Rakyat Miskin menuntut:
1. Meminta Depdagri membatalkan Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta karena melanggar HAM.
2. Merealisasikan jaminan sosial untuk rakyat miskin, berupa:
a. Pendidikan gratis, berkualitas, dan kerakyatan
b. Kesehatan gratis, berkualitas, dan kerakyatan
c. Pekerjaan dan upah layak
d. Perlindungan hukum dan hak rakyat miskin
e. Perumahan berkualitas yang murah
f. Penghapusan diskriminasi terhadap setiap golongan

Aliansi Rakyat Miskin
JCSC, SRMK, GMKI Jakarta, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, Yayasan Jurnal Perempuan, LPRM, WALHI, SPM, FMN-R, FMN, JNP Mahardika, KPI, ABM Jabotabek, KASBI, YSS, KontraS, FKW, LMND, LPRM, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra, SPI, SRMK Merah, Aliansi Tolak Perda Tibum; Jakarta Untuk Semua.

Selasa, 01 Januari 2008

Anak Jalanan Dilindungi Negara!

Perda DKI Jakarta No.8/2007 tentang Ketertiban Umum Mencederai Hak-hak Anak-anak Jalanan
Surat Terbuka


No : 04/SK-JCSC/XII/2007.
Lamp : -

Jakarta, 18 Desember 2007.


Kepada Yth,
Bapak Mardiyanto
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di tempat.


Anak yang bekerja di jalan atau yang biasa disebut “anak jalanan” bukan sekadar realita sosial dampak dari kemiskinan atau peniadaan asuh layak dari orang tua mereka. Lebih dari itu. Realita sosial anak jalanan ini mengungkap sistem sosial disorganis dari suatu organisasi besar yang bernama Negara. Adanya anak jalanan menandakan bahwa pengelolaan Negara dalam mensejahterakan rakyatnya dinilai begitu gagal dan abai tercela karena anak merupakan unit kelompok terkecil dalam masyarakat. Pengabaian hak-hak anak sampai pada adanya anak yang hidup dan atau atau bekerja di jalan merupakan bentuk pengingkaran terbesar atas hak-hak manusia yang harus dipenuhi Negara terhadap rakyatnya.

Sementara tujuan konstitusi yang ingin memartabatkan kehidupan rakyat Indonesia sampai saat ini hanya cita-cita tanpa arah program kerja yang mengakar atau dirasakan nyata dan jelas dari Pemerintah. Program-program yang ada untuk anak-anak jalanan kurang mengakomodir kebutuhan psiko-sosial-ekonomi sebagian besar anak jalanan di Jabodetabek yang sampai saat ini mencapai sekitar 80 ribu anak.

Kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, lebih menitikberatkan penertiban dan penangkapan anak jalanan dibandingkan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi yang layak. Kalau pun ada kebijakan pemberdayaan bagi anak-anak jalanan, di tingkatan implementasi tidak pernah terlaksana dengan baik. Bahkan, tidak ada sama sekali.

Hasil pendampingan anak-anak jalanan di Jakarta yang dilakukan oleh Jakarta Centre for Street Children (JCSC) menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak jalanan mendapatkan perlakuan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polisi Pamong Praja ketika melakukan operasi penertiban. Pemerasan, perampasan, pemukulan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan penganiayaan hingga meninggal dunia, seperti alm. Irfan Maulana, empatbelas tahun, yang bekerja menjadi joki “three in one” oleh sembilan Polisi Pamong Praja (Pol. PP), seringkali diterima oleh anak jalanan. Tindak kekerasan ini tidak pernah dipidanakan, justru dilindungi oleh Pemerintah DKI Jakarta beserta jajarannya.

Anak jalanan beserta kelompok warga miskin lainnya yang hidup di Jakarta mendapatkan lebelisasi sebagai kelompok yang berpenyakit kesejahteraan berada di dalam ruang sosial kota. Selain itu, adanya perda ketertiban umum No.11 tahun 1988 dan direvisi menjadi No.8 tahun 2008 menjadi legitimasi dan justifikasi bagi aparat Pemrov untuk mengebiri hak-hak anak jalanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menandakan bahwa Pemrov DKI Jakarta telah mengabaikan perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kami dari JCSC beserta kelompok anak-anak jalanan di Jakarta menolak pemberlakuan Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum wilayah DKI Jakarta karena sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya:
a. UUD Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; Pasal 28A menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”; Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"; Pasal 28H menyatakan bahwa “(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; (2). Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’’. Dan Pasal 34 menyatakan bahwa “(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”; “(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
b. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 6 menyatakan bahwa “(1). Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini; (2). Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan’'; Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela”.
c. Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 1 menyatakan bahwa “Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”; Pasal 12 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”; Pasal 24 menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.”; dan Pasal 26 menyatakan bahwa “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.”
d. Konvenan Internasional tentang Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”; Pasal 8 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”; Pasal 15 ayat (d) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.”; Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”; ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.”; dan ayat (3) menyatakan bahwa “Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”; Pasal 17 menyatakan bahwa “Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: ayat (a) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; ayat (b) memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan ayat (c) membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”; Pasal 18 menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.”; Pasal 21 menyatakan bahwa “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental”; Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.”
e. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”; Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; Pasal 38 menyatakan bahwa “(1).Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak; (2). Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”;
f. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 ayat (a) menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain”; Pasal 136 ayat (4) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”; Pasal 139 menyatakan bahwa “(1). Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda; (2). Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan”; Pasal 145 ayat (2) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah”.
g. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 53 menyatakan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”;
2. Tidak adanya partisipatisi publik seluas-luasnya, termasuk anak-anak jalanan, dalam penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta tidak memberi peluang bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi atas substansi-substansinya.
3. Substansinya implisit dan eksplisit tidak mengindahkan keadilan sosial, justru diskriminatif dan represif, bernuansa memusuhi dan memerangi rakyat miskin karena perda ini selain mengancam keberadaan dan tempat tinggal rakyat miskin, juga sumber panghasilan informal, seperti pengamen, pemulung, PKL, pengayuh becak, pengemis, pengelap mobil, ojek sepeda dan motor, bemo dan bajaj, dokar, transportasi sungai, tukang parkir, joki three in one, dan berbagai bentuk kreatif sumber penghasilan lainnya sebagai upaya untuk bertahan hidup dan pemenuhan kebutuhan yang seharusnya pemerintah terlebih dahulu mewujudkan jaminan sosial yang riil dan merata kepada rakyat miskin sebagai suatu kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Tidak hanya itu, rakyat miskin ditutup akses interaksi sosial-ekonomi dari masyarakat kelas menengah-keatas sama saja dengan membunuh rakyat miskin perlahan. Pada konteks ini, rakyat miskin ditempatkan secara formal sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial mengartikan bahwa rakyat miskin sumber masalah ketidakteraturan atau ketidaktertiban sosial di kota Jakarta sehingga layak ditangkap, ditahan, dan diusir dari ibu kota Jakarta.
4. Membuka peluang yang lebih lapang bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya melakukan tindak kekerasan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang selama ini sering digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap anak jalanan dan kelompok rakyat miskin lainnya. Selain itu, membuka peluang praktik suap, pungutan liar, dan model korupsi lainnya dari penyidik, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Satpol PP, bahkan Gubernur.
5. Tidak menjamin perlindungan hak-hak anak-anak yang hidup dan bekerja di jalan karena hanya berisi larangan-larangan dan hukuman, bukan solusi ketertiban kota dan juga bagaimana mengatasi persoalan anak-anak yang bekerja di jalan, seperti program pemberdayaan. Prakteknya, anak-anak jalanan ditangkapi represif, ditahan bersama orang-orang dewasa dengan pelayanan kebutuhan dasar yang minim, dan dipulangkan semena-mena ke daerah asal menurut aparat. Dalam perda ini tidak ada pengaturan dan kewajiban yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.

Demikianlah surat ini kami buat. Atas perhatian dan kesediaan Bapak beserta jajaran Depdagri mengkaji Perda No.8 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta guna membatalkan pemberlakuan perda ini, kami mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,



Heru Suprapto
Pengurus Harian JCSC



Sabtu, 08 Desember 2007

Alam Teror Dibangun Pemda DKI melalui Perda Tibum

Foto: Henny Irawati/YJP

Kekerasan tak lagi cuma dialami secara fisik oleh orang miskin di Jakarta, namun sudah merasuki alam pikiran mereka. Selain dijepit kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, deretan peristiwa penggusuran paksa, penangkapan, perampasan barang, pemenjaraan, sampai kekerasan fisik maupun verbal meneror hari-hari mereka. Razia terhadap mereka yang disertai tindakan yang tidak manusiawi tidak henti-hentinya menghantui pikiran para pedagang kaki lima, pengasong, pengamen, gelandangan, perempuan yang dilacurkan atau terpaksa melacur, waria, anak jalanan dan kaum papa lain yang tinggal di kampung-kampung kumuh pinggir rel maupun bantaran kali. Hingga Mereka harus hidup jauh dari rasa tenang dan nyaman. Teror tidaak berhenti disana. Tapi berlanjut dengan mengkonstruksi pikiran masyarakat umum bahwa orang miskin adalah bagian terkotor kota sehingga sudah selayaknya dienyahkan dari Jakarta.



Teror itu tidak berhenti dan berjalan terus-menerus menimpa orang-orang miskin. Lihat perkembangan jumlah korban penggusuran dan penangkapan warga miskin di Jakarta dan sekitarnya tiga bulan terakhir ini :

Bulan 2007

Total korban

Keterangan

September

12.288 orang miskin

Total PKL, becak, PSK, warga miskin di kolong tol yang digusur maupun ditangkap satpol PP dalam sebulan.

Oktober

3.879 orang miskin

Total PKL, pengemis, pedagang pasar, becak dan warga miskin di kampung kumuh yang digusur maupun ditangkap satpol PP dalam sebulan

November

5.928 orang miskin

Total PKL dan orang miskin yang digusur dan ditangkap Satpol PP dalam sebulan.

*) Data : Institute Ecosoc Rights Jakarta.

**) Angka tersebut adalah terbatas pada jumlah yang terpantau, aktualnya bisa lebih besar.

Sepanjang tahun 2007, rata-rata setiap bulannya hampir 4.000 orang miskin digusur atau ditangkap oleh satpol PP di Jakarta dan sekitarnya.

Kesengsaraan yang diderita rakyat miskin tersebut tak pernah lepas dari keberadaan peraturan hukum yang berlaku. Perda Ketertiban Umum (Tibum) yang diusulkan Gubernur Soetiyoso dibuat demi citra penguasa dan bukan untuk kepentingan masyarakat umum.

Perda ini tidak layak diterapkan dan harus ditolak karena :

1. Perda Tibum memberangus sumber dan ruang hidup orang miskin melalui serangkaian pelarangan terhadap aktifitas sektor informal yang menjadi sumber nafkah hidup orang miskin.

2. Perda Tibum memaksa warga untuk bersama-sama menghukum orang miskin.

3. Ancaman pemenjaraan dan denda uang yang memberatkan 'pelanggar' merupakan bagian dari sistem penyingkiran orang miskin dari Jakarta.

4. Perda Tibum hanya berisi pelarangan-pelarangan untuk orang miskin tanpa memuat kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak warga miskin.

5. Perda Tibum cacat hukum karena disusun tanpa melalui partisipasi publik secara cukup.

MAKA ALIANSI RAKYAT MISKIN MEMINTA FAUZI BOWO SELAKU GUBERNUR DKI JAKARTA UNTUK SEGERA MEMBATALKAN RENCANA PEMBERLAKUAN PERDA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM.

PERDA TIBUM HANYA ALAT TEROR BAGI ORANG MISKIN.

Tolak segala bentuk ketidakadilan kepada Rakyat Miskin !
Tolak penyingkiran terhadap Rakyat Miskin !
Tolak Perda Tibum !

Jakarta, 10 Desember 2007
ALIANSI RAKYAT MISKIN


(Heru Suprapto)

Aliansi Rakyat Miskin
JCSC, SRMK, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, GMKI Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan, LPRM, WALHI, SPM, FMN-R, FMN, Jaringan Nasional Perempuan Mahardika, KPI, ABM, KASBI, YSS, KONTRAS, FKW, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra,

Sekretariat : Jl Mendut No 3 Jakarta Pusat
Telp: 021-8304153, 021-3145518; fax 021-3192377 Kontak (Heru : 081383917852)


Senin, 05 November 2007

Cermin Buruk Peradilan Anak Miskin

(menjadi saksi kasus pelecehan seksual pedophil)

Oleh Andri Cahyadi*


Kasus Pedophil
Setelah membujuk dan merayu selama 3 tahun, akhirnya mereka mengaku. Satu persatu mengakui, pernah bertemu dengan Peter W Smith. Dari mulai di Benhil hingga pindah ke Tebet Timur. Anak-anak di Jakarta Centre for Street Children (JCSC)/Paguyuban anak jalanan Jakarta yang saya dampingi akhirnya membagi lengkap cerita. Susah payah saya menyelidik satu persatu. Sejak tahun 2003 nama Peter dan Mr.Don selalu menjadi misteri bagi saya juga kawan-kawan lainya.Sejak tahun 1999 saya mendampingi anak jalanan Depok juga mendampingi anak jalanan yang “menguasai” wilayah Guntur, Manggarai Jakarta Selatan. Bukan lantaran masalah sepele, walaupun mereka termasuk anak yang salah asuh, karena besar dijalanan dan menanggung stigma negatif, tetapi kalau urusan rasa malu masih begitu melekat erat pada diri mereka. Itu sebabnya kebohongan kolektif disembunyikan bertahun-tahun lamanya, Malu!..

Hingga suatu hari, Agustus tahun 2006 kedua anak yang dijemput oleh sang kurir!(remaja yang pekerjaanya menjual anak), Kabur. Mereka melarikan diri dengan panik, celana yang dikenakannya robek hingga sebatas paha karena harus memanjat pagar. Kemudian mereka lari sejadi-jadinya, minggat dari rumah Peter W Smith. Warga Asutralia dan Inggris yang bekerja sebagai guru bahasa Inggris di IALF Jakarta Selatan

Peter bukanlah nama asli. Dia telah berganti identitas setelah “keluar dari penjara Australia”, karena melakukan kejahatan pelecehan seksual kepada seorang anak di Australia. Bahkan cukup mencengangkan tak tanggung-tanggung, berdasarkan pernyataan Humas Polda Metro Jaya, Peter mengaku, telah melecehkan anak-anak yang berasal dari negara-negara di Asia dari mulai India, Vietnam, Kamboja, Bangkok dan Indonesia pernah dilakukannya. Semuanya kira-kira berjumlah 50 anak. Dilakukannya sejak tahun 1997. Ini terangkum dari jejak kasus peradilan “bule cabul” Peter W Smith, Yang diungkap, dilaporkan serta ditangkap oleh pihak kepolisian atas “paksaan” dari Jakarta Centre for Street Children (JCSC).
Foto: Dedi Yansen/JCSC
Setelah enam bulan lebih proses penyelidikan berjalan, akhirnya berkas perkara pindah ke gedung kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya sempat “nyangkut” di Kejaksaan Tinggi Jakarat Selatan. Surat pemangilan saksi sampai juga ke rumah JCSC. Saya termasuk salah satu dari 7 orang anak yang dijadikan saksi sekaligus 6 korban yang bersedia di BAP dari 13 anak di JCSC, dalam kasus pelanggaran hukum pelecehan seksual anak dibawah umur, Pedophile!.

Masih dengan seribu tanda tanya, kami kemudian menyebarkan dan mengumumkan kepada kawan-kawan Jurnalis perihal persidangan bule cabul. Seperti pengalaman sebelumnya, dan terbukti benar, bahwa cara efektif mendorong perangkat mesin keadilan, yang terdiri dari kepolisian-Kejaksaan-Pengadilan haruslah dengan cara sedikit disentil dan diprovokasi. Berhasil, usaha pemberitaan yang cukup gencar dari media telah mempercepat proses peradilan. Bahkan cenderung kilat!. Dalam jangka waktu enam bulan kasus pelecehan seksual oleh Peter W Smith memasuki proses meja hijau.

Lewat telepon saya dikabari oleh pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan bahwa sidang pertama akan dilaksanakan dipengadilan Negeri Jakarta Selatan, waktu itu saya sedang di Banda Aceh. Semua kami persiapkan, kawan-kawan sibuk mengatur strategi dari mulai menyakini saksi korban, untuk berdiri pada kaki kebenaran dan mengajarkan percaya diri kepada teman-teman kami itu, anak-anak yang besar dijalanan, karena kemiskinan dan keterlantaran. Segala sesuatu dipersiapkan dari menyiapkan poster bernada protes dan himbauan untuk memastikan keadilan bepihak kepada korban, hingga usaha “memprovokasi” rekan Jurnalis untuk turut hadir,dan meliput. Jurnalis sangat berfungsi disini, mereka juga bagai satu elemen fondasi Demokrasi, karenanya kami sangat meminta mereka untuk bisa hadir.

Namun entah kenapa sidang pertama “digagalkan” atas alasan mobil tahanan penuh. Peter W Smith “nyangkut” dan tertinggal di Lapas Cipinang. Kami dan Jurnalis tentu saja kecewa, walaupun pihak PN Jak-Sel mengumumkan terpaksa mengundur sidang hingga minggu depan. Dipaksa bersabar kamipun menunggu hingga minggu depan. Sedikit curiga, sepertinya sengaja digagalkan. Karena kami sudah mengepung PN.Jak-Sel hari itu.

Semingu kemudian. Terlambat satu dua jam lebih menjadi biasa sekali. Tunda menunda jadwal sidang sangat membudaya di PN Jakarta Selatan. Bahkan pernah dalam satu agenda sidang, persidangan gagal total hanya kerena sang hakim ketua berhalangan hadir. Dia memilih ikut seminar. Tanpa kordinasi.! Lagi-lagi pemberitahuan sidang kembali gagal digelar yan kami terima. Padahal waktu itu Peter terangkut mobil tahanan.Tak ada alasan lagi. Tapi ternyata digagalkan kembali.

Anak-anak yang sudah ikut berkumpul mulai resah. Menunggu yang tak pasti sangat mereka benci, kecuali ada imbalan dan janji, mereka setia menepati. Dengan baju dekil, tanpa alas kaki, alat musik, tak ketinggalan kecrekan beras, dan poster bernada protes, kami pusatkan dihalaman Pengadilan. Kami memutuskan untuk menggelar Aksi. Setelah 30 menit berorasi dan bernyanyi, memaki, dan mengancam! kami memutuskan untuk memenuhi ruangan sidang. Namun “polisi” PN Jaksel menahan semua atribut aksi ketika satu persatu, rombongan yang berjumlah 40 orang lebih mulai mengepung, dan mengeroyok ruang sidang.

“Dog...dog,dog!”. Bunyi palu diketuk pertanda sidang dimulai. Hakim dengan tegas menyatakan, persidangan kasus pelecehan seksual ini tertutup!. Bahkan terlarang bagi anak-anak dibawah umur. “Huh...payah!”,serentak anak-anak berteriak kecewa, mereka keluar dan ruang sidang “tertutup”. Sebenarnya tidaklah tertutup!. Anak-anak dan rekan-rekan Jurnalis masih bisa mengikuti sidang melalui jendela besar dikedua sisi ruangan sidang, dan suara-suara dapat didengar dengan jelas melalui lubang angin serta melalui pintu belakang, tempat hakim keluar dan masuk yang terbuka pada saat itu. Tertutup?.

Hak Anak tak dihargai
Setelah membacakan kalimat pembuka, tuduhan dan aturan persidangan, saksi pertama dihadirkan yaitu saya sendiri. Saya sebagai saksi yang memiliki status istimewa yang dijamin oleh hukum untuk ikut serta dalam persidangan sampai selesai. Karena saya diperlukan sebagai pendamping anak-anak. Selain saya seharusnya juga dihadiri oleh lembaga perlindungan anak yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan para ahli (psikolog) yang mengerti dunia anak. Tapi entah kenapa, hanya saya, anak-anak, terdakwa, 1 orang Jaksa penuntut umum (JPU), “para pembela” (tim pengacara) Peter W Smith yang pada saa itu berjumlah 4 orang lebih (belakangan ternyata 2 orang dari tim pembela ini adalah calon pengacara yang sedang magang!) ditambah seorang penerjemah (satu-satunya perempuan), 1 Orang Hakim Ketua, 2 orang hakim Aggota seorang Panitera dan 2 orang petugas kejaksaan (semuanya laki-laki!).

Saya maju sebagai saksi, setelah sebelumnya disumpah menurut “agama” saya. Hakim sempat kesal dengan cara saya berdiri saat disumpah. Saya dianggap kurang serius dan tidak menghargai nilai religius dalam prosesi pengambilan sumpah tersebut. Saya pun bersegera memperbaiki cara berdiri yang diprotes itu, tak lupa berusaha khidmat!, yang menurut saya sangatlah tidak penting, Perbuatan melanggar hukum Peter Smith lah yang seharusnya lebih anda perhatikan pak Hakim (umpat saya dalam hati).

Ada kira-kira sepuluh pertanyaan dari para hakim, mungkin 2 dari JPU dan puluhan dari si Sangap, nama Pembela Peter W Smith yang berkendara dengan Jaguar, seingat saya!. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya. Agak sulit ketika pertanyaan yang meminta ingatan 3 tahun silam untuk dijawab. “Kapan anda pertama kali mendengar nama Peter Smith diucapkan anak-anak?” waduh mana mungkin saya mengingatnya dengan pasti, tapi kira-kira tiga tahun yang lalu. Saya menjawab dengan sekuat tenaga.

Dan benar bahwa saya dan kawan-kawan yang mengadukan dan membuat laporan di Polda Metro Jaya, ketika kami harus dilempar sana-sini. “Ditolak” dari mulai polsek Rawasari, Polres Jakarta Pusat, Polsek Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan dan berakhir pukul 22.30 malam di Polda Metro Jaya, diterima oleh pihak SPK, sebelum akhirnya ditangani RPK, dengan mobil pinjaman kami mengadukan perbuatan cabul tersebut yang berawal dari pukul 18.30 sore.

Kejadian "lempar sana-sini" itu sangat menguras tenaga dan tidak efektif sama sekali. Hanya karena pihak kepolisian tidak memilliki informasi yang jelas. Kepolisian daerah Jakarta tidak berkordinasi untuk memberikan informasi kepada publik, bagaimana seharusnya membuat laporan perihal pelanggaran hukum warga Negara asing. Mungkin ini menjadi PR kepolisian untuk memberikan informasi yang benar kepada publik.
Foto: Dedi Yansen/JCSC
Hampir 1 Jam 45 Menit saya bersaksi disidang hari pertama (kedua, setelah sidang pertama ditunda). Saya berpindah posisi duduk dari sebagai saksi dan penggugat. Seorang anak menggantikan kursi saya sebagai saksi, setelah saya berpindah tempat duduk dikursi belakang. Pada saat itu saya merasa bingung dan kesal. Setelah mencari informasi sana-sini tentang “peradilan anak” yang juga tak saya dapatkan. Saya sempat menelpon LBH APIK, tapi ternyata Indonesia belum memiliki UU peradilan anak apalagi aturan dan pengadilan untuk anak. Masih sebentuk RUU yang sedang dibahas oleh pihak DPR, itupun dipicu atas kasus Rahju di Medan sepertinya. Klasik lah, membuat sesuatu setelah ada kejadian atau kasus, jelas sekali sistem yang kita miliki tak memiliki yang namanya perencanaan!.

Apa boleh buat, saya ikut peradilan anak atau peradilan orang dewasa tersebut, tidak jelassaat itu, karena saya sendiri sudah tak memiliki hak untuk bersuara apalagi protes. Terpaksa ikut saja. Saat itu kesempatan saya sudah habis untuk bicara. Habis ketika saya berpindah kursi. Mulai Saat ini saya hanya sebagai pendamping sekaligus “Saksi” saja, sebuah proses peradilan anak yang diskriminatif.

Karena proses peradilan anak yang menganggungkan penghormatan dan sikap perlindungan kepada anak itu, tak ada sama sekali disini. Bahkan proses pemeriksaan saksi-saksi ini terkesan “kasar” dan penuh kejahatan dalam bentuk penghakiman sosial melalui bahasa dan kata! oleh orang dewasa.

“Jadi kamu tidak bisa bahasa Indonesia, Bisanya bahasa apa?” tanya seorang hakim anggota kepada saksi nomer satu.

“Nggak bisa, cuma bisa bahasa Jakarta, karna nggak sekolah. Baca tulis juga sedikit, diajarin sama kakak-kakak di yayasan” Jawab Saksi nomer satu.

“Kenapa tidak sekolah? Orang tua mu kerja apa?” tanya hakim lagi.

“Pemulung, Ngga tahu”. Jawabnya sambil menggeleng dan tertunduk.

Saya hanya bisa pasrah dan marah dalam hati. Mana perlindungan itu?. Menurut RUU yang sempat saya baca, peradilan anak itu harus benar-benar tertutup. Hakim dan semua yang hadir tidak boleh mengenakan atribut persidangan, guna mendukung kondisi kejiwaan anak sebagai korban. Tapi hari itu para hakim lengkap dengan seragam dan toga kejaksaanya. Apakah ini karena anak-anak yang mengikuti persidangan orang dewasa? Atau sebaliknya? tapi yang menjadi korban adalah anak-anak, atau karena mereka anak jalan? anak orang miskin yang tak patut dihormati?, bahkan harga diri mereka haruskah dilecehkan!.

Bukankah sesuai dengan laporan dan tuduhan yang saya buat, Peter Smith jelas melakukan pelanggaran UU perlindungan anak No.23 Tahun 2002 pasal 82 itu? Tapi mengapa hakim tetap “kekeuh” menggunakan pasal pencabulan pasal 105? atau 150? saya sudah tak ingat lagi dalam KUHP? Bukankah sejak awal saya sudah bersikeras bahwa ini adalah kasus kejahatan anak?, sudah tiga tahun kita punya UU Perlindungan anak, punya lembaga negara yang menghabiskan dana 12 Miliar lebih!, tapi apa kenyataannya, anggota KPAI pun tak seorang yang hadir, sampai kami memaksanya untuk datang. Sungguh kacau keadaan pada saat itu. Pusingnya lagi ditambah saya bukan “orang hukum”, hanya awam yang buta dengan wilayah hukum!.

Persidangan yang melelahkan
Proses pemeriksaan saksi nomer satu begitu melelahkan. Untung saja (loh pembenaran?!) Ia anak jalanan, sedikit lebih kuat, mentalnya telah teruji tebiasa menghadapi hal-hal yang keras.Pemeriksaan saksi berjalan lancar, meskipun penuh dengan penghinaan.

Sialnya, ketika akhirnya saya mendapat iformasi bahwa peradilan anak di Australia sangat-sangat melarang penghadiran kedua belah pihak (korban dan pelaku), Hal dihindari bagi kondisi mental serta kejiwaan anak yang telah menjadi korban, dan masih trauma, saya merasa bersalah membiarkan keadaan itu kepada anak-anak. Saksi nomer satu, saya dan Peter, kami semua bertatapan sepanjang persidangan!, bertemu secara fisik, duh mudah-mudahan kalian semua kuat ucap saya dalam hati.

Persidangan yang menyakitkan ini tetap berjalan hingga 5 orang anak memberikan kesaksian. Dua dari meraka memilih kabur dari rumah. Takut bersidang, karena usia mereka juga terlalu muda untuk berhadapan dengan masalah seperti ini. Dari kesemua proses persidangan, pertanyaan sekaligus nasihat murahan mendominasi jalannya pemeriksaan saksi.

“Jadi waktu itu kamu memegang....(@#$%)..........Peter? kamu kocok-kocok gitu” Hakim bertanya.

“Ya, karena diminta dan dijanjikan uang.” Jawab saksi sati singkat.

“Loh kenapa mau? Kamu kan tahu agama melarang, berdosa jika kita melakukannya”

Sunggguh konyol, ini sangat tidak berpihak kepada anak. Meskipun pada akhirnya Peter Smith dijatuhi hukuman 10 tahun. Karena terbukti atas kesaksian dari 6 orang. Ditambah bukti-bukti dari Handycam, puluhan filem pornografi anak yang telah digandakan. Jutaan mega piksel digital pornografi anak yang disembunyikannya dalam hardisk dan kepingan CD. Yang entah sepertinya sudah tersebar, dijual keseluruh dunia.

Pengalaman peradilan anak dalam proses persidangan pelecehan sekual masih dirasa diskriminatif. Dari mulai perundang-undangan yang tak jelas, apakah menggunakan UUPA No.23 tahun 2002 atau KUHP? Apakah pemeriksaan saksi layak dilakukan tanpa menghadirkan para ahli yang mengerti memperlakukan anak korban pelecehan seksual? Melakukan persidangan dengan mencampurkan anak-anak dengan orang dewasa, dan seribu pertanyaan bodoh yang terlontar dari orang “dewasa”, serta nasihat dan bahasa tubuh yang pada akhirnya cuma melecehkan anak-anak ini,lagi!.

Tentu saja akan lain ceritanya, jika yang menjadi korban adalah anak pejabat, atau bahkan anak presiden, tak mungkin para hakim tersebut berbuat kurang ajar kepada korban. Mungkin kini saatnya Indonesia memiliki UU peradilan anak yang menghormati, melindungi dan memihak kepada hak-hak anak sebagai korban, yang menghargai kemanusiaan!.

Dengan rasa lelah dan stres, saya dan rombongan besar yang terpaksa berpencar untuk akhirnya kembali pulang. Sebagian naik Kopaja karena malas untuk “menyambung-nyambung”. Selebihnya naik Mikrolet sampai pasarminggu kemudian meneruskan perjalanan dengan menumpang KRL. Foto: hs/JCSC

Kami semua pulang dengan sejuta pengalaman, dan kami telah membuktikan bahwa rakyat jelata juga bisa melawan, dan sudah selayaknya patut untuk dihormati hak-haknya serta harga dirinya! baik dimata hukum dan sebagai warga Negara. Semoga pengalaman ini tidak berulang kepada anak-anak yang mengikuti peradilan anak di masadepan.

2 November 2007

*Penulis adalah pendiri JCSC

Kamis, 01 November 2007

40.000 Anak Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Seks

http://www.republik a.co.id/online_ detail.asp? id=312246& kat_id=23

Makassar-RoL- - Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata (PDP), Sambudjo Parikesit mengatakan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan hasil riset UNICEF yang menyebutkan ada sekitar 40.000 anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seks komersial anak (ESKA).

"Kondisi ini perlui diwaspadai karena ada kecenderungan terjadi peningkatan meskipun peningkatan itu tidak memiliki korelasi positif dengan perkembangan industri pariwisata di negara ini," ujar Sambudjo di depan peserta Workshop Kampanye Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Lingkungan Pariwisata di Makassar Golden Hotel, Kamis.

Seiring dengan berkembangnya fenomena ESKA tersebut, pihak pariwisata perlu mengantisipasi melalui serangkaian program mengingat posisi pariwisata dalam konteks ESKA adalah sebagai faktor antara.

Artinya, pariwisata kerap dimanfaatkan sebagai akses yang mudah untuk melakukan tindakan kejahatan ESKA. Lebih jauh ia menjelaskan, pada umumnya yang melatarbelakangi terjadinya ESKA di Indonesia adalah faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, pemenuhan pola gaya hidup, trauma di masa lalu (kekecewaan) , kekerasan atau perkosaan dan keterpaksaan.

"Secara umum tiga macam kegiatan ESKA yang sering terjadi yakni prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak (trafficking) ," katanya sembari menambahkan, dari ketiga macam ESKA itu yang sering terjadi adalah kasus pedofilia.

Sekaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah berkomitmen kuat untuk mencegah semakin meluasnya ESKA melalui rencana nasional dengan melibatkan semua sektor baik unsur pemerintah, LSM dan masyarakat.

Selain itu, Depbudpar juga mendorong kepada Pemprov dan Dinas Budpar provinsi agar senantiasa mensosialisasikan pencegahan ESKA melalui penyusunan Perda dan usaha pencegahan ESKA sebagai bentuk preventif di daerah-daerah pemasok dan penerima anak yang dieksploitasi, khususnya di daerah perbatasan antarnegara atau provinsi.

"Termasuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disertai dengan penyedian hotline service atau tempat pengaduan sehingga lebih mudah diakses masyarakat jika terjadi kasus di lapangan," katanya.

Depbudpar sendiri akan menggelar workshop di tiga kota yakni Bandung, Yogyakarta dan Makassar untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah pelaku industri pariwisata, LSM dan masyarakat umum terkait eksploatasi seks pada anak-anak ini. antara/abi

Rabu, 31 Oktober 2007

Tolak Operasi Yustisi!

Foto: hs/JCSC

Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi (JUSTISI)

Sekretariat: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta 10320 Telp.3145518, Fax.3912377, Temporary address: Jl. Mendut No.3 Jakarta Pusat 10320

Jakarta, 25 Oktober 2007

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
Pasal 28 E ayat (1), Undang Undang Dasar 1945.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta tahun 2005 menunjukkan arus mudik lebaran dari Jakarta tercatat 2.136.973 orang, dengan arus balik 2.137.740 orang. Sehingga pendatang baru tercatat 180.767. Sedangkan pada 2006 arus mudik sebanyak 2.402.494 orang dengan arus balik 2.484.344 orang, sehingga terdata pendatang baru 81.850 orang. Jakarta dengan luas wilayah 650 km persegi didiami oleh 8,7 juta penduduk sehingga kepadatan penduduk per kilometer persegi mencapai 13.000 jiwa. Data ini kemudian dijadikan alasan pembenar Operasi Yustisi.
Setiap tahunnya khususnya pasca lebaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu melakukan “ritual” yaitu Operasi Yustisi. “Ritual” ini bukanlah hal yang dinanti-nantikan warga miskin dan pendatang di Jakrta, karena “ritual” tahunan ini diselenggarakan dalam rangka upaya “pelenyapan” orang-orang miskin dari peradaban kotaJakarta dan usaha kembali memarginalkan perempuan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beranggapan apa yang telah mereka lakukan mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu peraturan daerah No. 4 tahun 2004 . Gubernur terpilih JakartaJakarta untuk Semua” menegaskan bahwa operasi yustisi dilakukan dengan alasan bahwa Jakarta sudah padat dan pendatang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas hanya akan membebani Jakarta.
Fauzi Wibowo, yang belum lama ini dilantik dan terkenal dengan slogan kampanyenya “


Sekalipun Operasi Yustisi dilakuakan oleh Pemda Provinsi DKI mengacu pada Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (saat ini direvisi dengan Perda No. 8 tahun 2007) dan Perda No.4 tahun 2004 tentang Pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil adapun aturan teknisnya diatur melalui Instruksi Gubernur No.13 tahun 2006. Namun, perlu kita ketahui bahwa peraturan-peraturan tersebuut cacat hukum karena bertolak belakang dengan Konstitusi Negara (baca: UUD 1945) dan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.


Belum lagi dalam praktek Operasi Yustisi Satpol PP yang ditugaskan sebagai eksekutor memperlakukan warga miskin kota dan Pendatang dengan semena-mena, dipukul, dipaksa, digunduli, diperkosa, disita, dirampas harta benda, digeledah rumahnya dengan paksa, bahkan korbannya ada yang dibunuh. Apa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini jelas telah mengindikasikan adanya pelanggaran HAM (baca: UU No.39/1999), Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi tehadap Perempuan (CEDAW), UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seringkali proses penangkapan (sebuah istilah yang disangkal oleh Kepala Panti Sosial Kedoya karena istilah mereka adalah “penjemputan dalam upaya penyelamatan orang miskin” ) dilakukan dengan alasan dan prosedur yang tidak transparan. Apapun argumen yang dilontarkan dengan Operasi Yustisi ini Jakarta telah mengkriminalkan warga miskin.

Pada tahun 2006 lalu 6 korban Operasi Yustisi mengajukan gugatan Citizen Law Suit Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun langkah mereka terganjal karena minimnya perspektif hakim terhadap gugatan tersebut.

Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sadar diri bahwa Jakarta bukan bagian terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi tidak berhak melarang orang untuk datang kejakarta, melarang orang untuk memilih pekerjaannya. Apalagi sampai ada produk hukum yang mengaturnya. Tragis Bukan??? Perlu dipahami juga bahwa Operasai Yustisi bukanlah cara untuk menghentikan Urbanisasi. Persoalan dasar Urbanisasi adalah Kemiskinan Struktural. Ini yang harus dipecahkan bukan dengan menghalau orang yang datang ke Jakarta. Apalagi tingkah laku Jakarta ini di ikuti oleh beberapa daerah yang lain. Sehingga penyelesaian persoalan bukan pada akar persoalan namun hanya memangkas ranting-ranting kecilnya. Jakartapun hendaknya tidak menutup mata jika selama ini punya ketergantungan tenaga kerja dari luar Jakarta

Masih di gelarnya Operasi Yustisi Tahun ini menunjukan bahwa Gubernur DKI saat ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terbukti bahwa Slogan yang dilontarkannya “ Jakarta untuk semua” hanyalah janji kampanye saja. Ini terbukti Operasi Yustisi tetap dilakukan, bahkan 1000 Satpol PP akan di kerahkan dalam “sweeping” KTP tahun ini.

Melihat kondisi memprihatinkan di atas, maka Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi menyatakan bererikut:

1. Perda No.4 tahun 2004 betentangan dengan Kontitusi Negara dan peraturan lain diatasnya

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran HAM melalui Operasi Yustisi

3. Operasi Yustisi merupakan kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan persoalan Kemiskinan Struktural

Sebagai bentuk Ketidak Percayaan kepada pemerintah Propinsi DKI Jakarta, maka Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi (Koalisi JUSTISI) akan melakukan:

1. Membuka posko-posko pengaduan korban Operasi Yustisi

2. Membuat Petisi dan mengumpulakan dukungan masyarakat

3. Mengajukan gugatan atas keberadaan Perda No. 4 tahun 2004 Ke Mahkamah Kontitusi


Sekali lagi kami menegaskan bahwa Jakarta untuk semua orang bukan hanya untuk segelintir orang!


Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi
(Koalisi JUSTISI)

Anggota:Aliansi Rakyat Miskin, Serikat Rakyat Miskin Kota, SPM, JCSC, UPC, UIN, Universitas Kristen Indonesia, KM Universitas Jayabaya, JAKA, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta (021-87797289);

Operasi Yustisi dan Hak atas kota

Oleh Nurkholis Hidayat*

Dalam upaya menekan laju urbanisasi, setiap tahun atau biasanya tiap kali pasca lebaran pemerintah kota Jakarta menggelar operasi yustisi kependudukan. Secara berkala pemerintah daerah DKI Jakarta melakukan operasi Yustisi dengan merazia para pendatang atau siapa saja yang bermukim di wilayah DKI Jakarta dan diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Kebijakan ini memperoleh legitimasinya lewat PERDA No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun, seperti yang mengemuka ke hadapan publik, operasi yustisi ditentang oleh sebagaian masyarakat khususnya yang bergiat dalam persoalan Hak Asasi Manusia. Beberapa persoalan dalam substansi dan implementasi kebijakan tersebut yang melanggar hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekosnomi, sosial dan budaya, menjadi alasan mengapa operasi yustisi dipandang sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia.

Substansi

Pertama secara substatif perda tersebut telah mendistorsikan masalah identitas yang merupakan hak-hak dasar yang tergolong sebagai hak sipil yang semestinya dipenuhi dan dilindungi karena telah dijamin dalam konstitusi/UUD 1945, menjadi sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga bisa dikenakan sanksi. Pasal 55 perda tersbut mengkategorikan pelanggaran identitas berupa KTP sebagai tindak pidana sementara pasal 28D ayat 4 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya. Akibatnya masyarakat yang memiliki problem atas identitas menjadi kelompok yang dengan sendirinya telah dilanggar hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus telah dilanggar hak-hak sipilnya.

Kedua, meskipun secara substantif bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, namun ia sejatinya memiliki tujuan politis untuk menyingkirkan, menggusur dan memerangi masyarakat miskin perkotaan. Saat ini ada ratusan komunitas masyarakat miskin di jakarta yang menghuni kampung-kampung yang dipandang ilegal oleh pemerintah kota, terus bertahan menghadapi stigma dan penggusuran dengan problem ketiadaan pengakuan yuridis formal berupa identitas.

Problem ketiadaan pengakuan yuridis formal bagi masyarakat miskin perkotaan adalah persoalan mendasar yang hingga saat ini tidak pernah bisa dipecahkan oleh pemerintah kota. Masalah tersebut menyebabkan komunitas-komunitas masyarakat miskin kota menjadi entitas tersendiri dari bangsa ini yang tidak diakui kewarganegaraannya secara formal. Akibatnya seluruh hak-hak kewarganegaraan atau hak-hak konstitusional mereka dengan sendirinya terlanggar dan diabaikan.

Implementasi

Selain persoalan-persoalan substansi, yang lebih parah juga terjadi dilapangan. Beberpa persoalan muncul dalam implementasi operasi yustisi, diantaranya :

Pertama, Penyidik pegawai negeri sipil Dinas kependudukan dan catatan sipil dibantu trantib seringkali melakukan tindakan represif diluar kewenangannya seperti melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan. Padahal Pasal 56 perda No. 4 tahun 2004 tentang penyidikan, telah jelas mengatur mengenai kewenangan-kewenangan dengan batasan yang cukup tegas mengani tidak bolehnya dilakukan tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan.

Meskipun seringkali mereka berkilah tindakan yang dilakukan disebut sebagai penertiban, namun secara faktual tidak bisa dipungkiri tindaakan penertiban hanyalah penghalusan kata-kata semata atas tindakan represif mereka selama ini. Dalam praktek, tindakan memasuki rumah orang lain, penggeledahan badan dan penyitaan terhadap barang tanpa ada surat perintah dari pengadilan negeri, melakukan penangkapan dan menahan selama berhari-hari di kedoya telah menunjukan tak ada yang berbeda dengan praktek pro yustisia dalam diatur dalam hukum acara pidana. Tindakan-tindakan tersebut selain bertentangan dengan perda yustisi sendiri juga telah melanggar hak masyarakat atas ruang-ruang privasi diri dan melanggar hak setiap orang untuk tidak ditangkap, ditahan secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM..

Kedua, menghalangi hak untuk bebas bertempat tinggal. Perda tersebut dalam implementasinya telah menyebabkan hak setiap warga negara untuk memilih tempat tinggal dimana saja di wilayah negara ini dan untuk meninggalkannya, serta untuk kembali ke tempat tinggal asal, sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E ayat 1 telah terlanggar dengan terhalangnya akses mereka untuk datang mengadu nasib ke kota. Aturan lain yang dilanggar dalam konteks ini ialah ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Ketiga, membunuh secara dini sektor informal. Sektor informal adalah tempat yang paling memungkinkan masyarakat miskin pendatang untuk berjuang merebut sumber daya. Namun, dengan operasi yustisi, kota-kota besar telah secara nyata menghambat peluang masyarakat untuk mengembangkan kesejahteraannya secara mandiri dalam ruang-ruang informalitas perkotaan. Informalitas kota yang menjadi tempat penghidupan bagi masayarakat miskin bukannya dilindungi dan difasilitasi justru diperangi dengan represif dengan jalan menggusur dan menggaruk.

Ditengah ketidakberdayaan menyediakan lapangan pekerjaan, lesunya sektor riil, perumahan yang layak, Pemerintah justru mengabaikan sumbangan informalitas kota atas perekonomian dan pemberantasan kemiskinan. Informalitas kota membuktikan dirinya sebagai kekuatan yang mandiri mengatasi lapar, penyakit, dan ketiadaan tempat berteduh.

Karenanya maka pemerintah pusat harus segera menertibkan perda-perda yang bermasalah tersebut. Dan pemerintah-pemerintah kota provinsi yang menggelar operasi yustisi segera menghentikan merazia pendatang.

Begitulah operasi yustisi. Seperti sebuah rangkaian gerbong kereta api, ketika dunia yang mengglobal memungkinkan setiap orang untuk melancong ke sana- kemari, perkotaan membuka ruang-ruang bagi setiap orang, Jakarta justru seperti gerbong yang ketinggalan. Ia terperangkap dengan modernitas kota yang diimpikannya namun tidak memberi tempat pada keragaman, ketidakmapanan dan bahkan takut akan keberlainan.

*Penulis adalah pengacara publik dan Staf Litbang LBH Jakarta