I. Peristiwa Hukum
1. Pada hari Senin 8 Februari 2007 telah terjadi operasi penertiban para Joki three in one (3 in 1) sekitar pukul 7.00 – 10.00 WIB (atau waktu pemberlakuan jam berpenumpang tiga bagi pengguna kendaraan beroda empat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Kebayoran Baru di jalan Pakubuwono IV kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
2. Dalam operasi tersebut Pol. PP menangkap beberapa joki 3 in 1 yang diantaranya Gustian dan Sofyan.
3. Permasalahan hukum terjadi dalam pelaksanaan operasi ketertiban Pol. PP karena selain menangkapi para Joki 3 in 1, juga terdapat korban penangkapan yang meninggal dunia di tempat penangkapan dengan nama Irfan Maulana yang berusia 14 tahun warga Kota Bambu Tanah Abang Jakarta Pusat.
4. Petugas Pol. PP kemudian membawa korban ke Puskesmas Bumi Kebayoran Baru dan melaporkan ke Polsek Kebayoran Baru.
5. Polsek Kebayoran Baru membuat Berita Acara pelaporan penemuan mayat dari petugas Pol. PP atas kematian Irfan Maulana. Kemudian mayat Irfan Maulana dibawa ke RS. Cipto Mangun Kusumo (RSCM) dikarenakan mayat belum bisa teridentifikasi atau tidak diketahui identitasnya.
6. Keluarga korban akhirnya menemukan nasib anaknya dalam keadaan kondisi muka dan badan yang lebam dan dari hidung dan telinga mengeluarkan darah yang masih segar.
7. Haris, kakak korban, melaporkan berita duka ini kepada teman-teman PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia).
8. Pada 9 Januari 2007 pukul 23.00 WIB, Haris dan PERMAHI (DPP, LKBH PERMAHI, DPC PERMAHI Jakarta) mendatangi Polsek Kebayoran Baru untuk meminta informasi dan keterangan serta melaporkan peristiwa kematian korban.
9. Polsek Kebayoran Baru dalam hal ini tidak menerima laporan pihak keluarga korban dan tim PERMAHI karena sudah ada laporan dari petugas Pol. PP dengan subjek yang sama (lihat nomor 5).
10. Pada 9 Januari 2007 pukul 01.00 WIB keluarga korban dan PERMAHI beserta sejumlah wartawan kembali mendatangi RSCM untuk melihat kondisi jenasah Irfan Maulana dengan kondisi muka dan badan yang lebam dan dari hidung dan telinga mengeluarkan darah yang masih segar.
11. Keluarga korban dan PERMAHI melihat keganjilan dan ketidakwajaran dalam kematian Irfan Maulana dan meminta untuk dilakukan visum.
II. Fakta Hukum Kasus Irfan
1. Polsek Kebayoran Baru memberikan pernyataan dan keterangan awal bahwa terdapat Joki 3 in 1 yang pingsan atau tidak sadarkan diri di tempat perkara sebelum meninggal pada saat operasi penertiban Satuan Pol. PP berdasarkan laporan petugas Pol. PP yang bertugas saat itu.
2. Petugas Pol. PP tersebut memberikan pernyataan dan keterangan bahwa korban ditemukan dalam keadaan sakit dan melihat korban dalam keadaan sempoyongan di jalan saat operasi berlangsung yang kemudian membawa korban ke Puskesmas Bumi Kebayoran Baru.
3. Salah satu petugas Puskesmas Bumi yang ikut mendampingi Dr. Wati yang menerima jenasah korban antara pukul 10.00 -11.00 WIB memberikan pernyataan dan keterangan bahwa korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat tiba di Puskesmas yang diantar oleh aparat kepolisian, petugas Pol. PP, wakil Kelurahan Kebayoran Baru, dan ada aparat tentara (tidak begitu yakin).
4. Dr. Wati memberikan keterangan bahwa korban meninggal akibat ayan (epilepsy) karena mulut korban mengeluarkan buih (pernyataan keluar sebelum hasil visum), bukan karena kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
5. Keluarga korban menyatakan bahwa korban tidak memiliki sejarah penyakit ayan sepanjang hidupnya dan korban adalah anak yang sehat, suka berolah raga.
6. Pernyataan dan keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa:
1) Benar telah terjadi operasi penertiban Joki 3 in 1 oleh Pol. PP pada hari, jam, dan tanggal tepat saat dimana korban, Irfan Maulana, meninggal dunia (semua saksi membenarkan).
2) Teman-teman Joki 3 in 1yang ikut ditangkap bersama korban melihat bahwa korban dipukul, ditendang, dan diminta paksa uangnya. Korban berusaha melepaskan diri dan melawan dengan menggigit tangan salah satu petugas Pol. PP, pelaku, namun tidak lama kemudian korban kembali tertangkap dan dianiaya hingga meninggal dunia. Saksi yang lain menyebutkan bahwa korban mengalami benturan kepala.
3) Teman-teman sesama joki 3 in 1 yang juga sebagai saksi, juga mengalami perlakuan kekerasan dengan bentuk penyeretan. Saat itu korban dibawa oleh empat petugas Pol. PP ke depan POM bensin. Di tempat inilah korban dianiaya hingga meninggal dunia di tempat.
4) Di tempat kejadian memang telah terjadi penganiayaan korban hingga meninggal dunia dan operasi penertiban ini sering dilakukan di tempat tersebut secara represif. Pernyataan ini dikeluarkan oleh saksi lain yang bekerja sebagai tukang parkir.
III. Isu Hukum
1. Bahwa ada kejanggalan dan keganjilan atas kematian Irfan Maulana pada saat operasi penertiban Joki 3 in 1 oleh Satuan Pol. PP?
2. Pernyataan dan keterangan petugas Pol. PP dan instansinya, pihak Puskesmas, dan Polsek Kebayoran Baru yang berbeda dengan kondisi wajah korban dan tubuh yang lebam, telinga dan hidung yang mengeluarkan darah, serta pernyataan dan keterangan pihak keluarga, saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung yang juga menjadi korban penangkapan, memunculkan pertanyaan besar bahwa korban meninggal karena penyakit ayan?
3. Adanya unsur tindak pidana yang dilakukan dalam operasai penertiban oleh Satuan Pol. PP?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar