Sejak diberikannya rekomendasi persetujuan Depdagri kepada Pemrov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, rakyat miskin
Ketidakpercayaan rakyat miskin kepada Pemrov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, partai-partai politik, dan Depdagri yang bersama-sama menyetujui Perda Tibum yang bermasalah ini akan dimanifestasikan ke arah Presiden RI agar membatalkan perda ini dan akan diwujudkan ke dalam bentuk-bentuk pembangkangan sipil. Kami juga menilai bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki empati keberpihakan kepada rakyat miskin, tidak memiliki perspektif hak asasi manusia, dan tidak memahami substansi konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut “bodong” dalam mengkaji Perda Tibum dan lebih memilih melayani nafsu setan para pemodal untuk dapat menggadaikan aset-aset
Dengan ini, kami Aliansi Rakyat Miskin bersama rakyat miskin se-Jakarta menuntut:
1. Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden membatalkan Perda Tibum dalam tempo sesingkat-singkatnya jika tidak Presiden juga memusuhi rakyat miskin
2. Presiden harus berani mengambil sikap pro rakyat miskin dihadapan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan perda-perda diskriminatif bagi rakyat miskin, salah satunya dengan membatalkan Perda Tibum ini.
Seiring dengan pemberlakuan Perda Tibum ini, kami Aliansi Rakyat Miskin bersama rakyat miskin se-Jakarta akan melakukan pembangkangan sipil, berupa:
1. mendirikan posko-posko perlawanan rakyat miskin
2. membentuk barisan perlawanan rakyat miskin
3. membentuk tim advokasi
4. mengajukan judicial review ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.
5. mendelegitimasi Pemrov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, partai-partai politik, Depdagri, jika perlu Presiden jika menyetujui pemberlakuan perda ini.
Rakyat Miskin Bersatu Tolak Perda Tibum!
Rakyat Miskin Berdaulat!
Aliansi Rakyat Miskin (ARM)
JCSC, SRMK, GMKI Jakarta, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, YJP, LPRM, WALHI, FMN-R, FMN, JNP Mahardika, KPI, ABM Jabotabek, KASBI, YSS, KontraS, FKW, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra, SPI, SRMK PRM, SMI, PMKRI, LMND PRM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar