Dicopy dari web Pro3-RRI (*)
Kamis, 21 Januari 2010 19:39
Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Jakarta Center for Street Children-JCSC menentang keras rencana Pemerintah DKI Jakarta melakukan razia dubur terhadap anak jalanan. Razia itu dilakukan menyusul terjadinya tindak kriminal dan pembunuhan terhadap anak jalanan oleh pelaku Baekuni atau yang sering dipanggil Babe.
Pengurus Harian JCSC Heru Suprapto, rencana tersebut merupakan pelanggaran hukum dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Didalam UU itu, penanganan terhadap korban anak maupun yang berpotensi menjadi korban harus diberlakukan sesuai dengan persfektif dan hak azasi anak-anak.
Dalam kasus seperti ini, menurut Heru, seharusnya pemerintah memaksimalkan UU Perlindungan Anak sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dasar pendidikan dan pengertian tentang seksualitas yang normatif untuk menghindari penyimpangan yang selama ini menyimpang mereka.
Upaya penegakan hukum yang represif terhadap anak jalanan, merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan berdasarkan stigma dan citra negatif terhadap kelompk miskin kota.
Menurut Heru, seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus bagi perlindungan anak-anak jalanan karena kalangan ini tidak senormal kondisi anak-anak pada umumnya dan dapat dikategorikan memiliki kebutuhan khusus.
Untuk itu, pemerintah selayaknya membentuk satu lembaga perlindungan khusus untuk anak jalanan agar dapat menjamin kebutuhan dan keselamatan mereka. (Fiqri Agus Saptani/DS)
**Sila meng-klik kumpulan beritaberita penolakan razia dubur di media-media lainnya di bawah:
Kompas Cetak
PRO3RRI
METRO TV news
VHR Media.com
serru.com: Razia dinilai melanggar UU perlindungan anak
SPN Nasional.com
TRIBUN-KALTIM.co.id
BATAVIASE.co.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar