NEGARA HARUS MELINDUNGI ANAK-ANAK MISKIN DARI KEKERASAN SOSIAL, EKONOMI, PSIKOLOGIS, FISIK, SEKSUAL, MAUPUN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT NEGARA!

Kamis, 01 November 2007

40.000 Anak Indonesia Jadi Korban Eksploitasi Seks

http://www.republik a.co.id/online_ detail.asp? id=312246& kat_id=23

Makassar-RoL- - Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata (PDP), Sambudjo Parikesit mengatakan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan menyusul laporan hasil riset UNICEF yang menyebutkan ada sekitar 40.000 anak Indonesia menjadi korban eksploitasi seks komersial anak (ESKA).

"Kondisi ini perlui diwaspadai karena ada kecenderungan terjadi peningkatan meskipun peningkatan itu tidak memiliki korelasi positif dengan perkembangan industri pariwisata di negara ini," ujar Sambudjo di depan peserta Workshop Kampanye Pencegahan Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Lingkungan Pariwisata di Makassar Golden Hotel, Kamis.

Seiring dengan berkembangnya fenomena ESKA tersebut, pihak pariwisata perlu mengantisipasi melalui serangkaian program mengingat posisi pariwisata dalam konteks ESKA adalah sebagai faktor antara.

Artinya, pariwisata kerap dimanfaatkan sebagai akses yang mudah untuk melakukan tindakan kejahatan ESKA. Lebih jauh ia menjelaskan, pada umumnya yang melatarbelakangi terjadinya ESKA di Indonesia adalah faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, pemenuhan pola gaya hidup, trauma di masa lalu (kekecewaan) , kekerasan atau perkosaan dan keterpaksaan.

"Secara umum tiga macam kegiatan ESKA yang sering terjadi yakni prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan anak (trafficking) ," katanya sembari menambahkan, dari ketiga macam ESKA itu yang sering terjadi adalah kasus pedofilia.

Sekaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah berkomitmen kuat untuk mencegah semakin meluasnya ESKA melalui rencana nasional dengan melibatkan semua sektor baik unsur pemerintah, LSM dan masyarakat.

Selain itu, Depbudpar juga mendorong kepada Pemprov dan Dinas Budpar provinsi agar senantiasa mensosialisasikan pencegahan ESKA melalui penyusunan Perda dan usaha pencegahan ESKA sebagai bentuk preventif di daerah-daerah pemasok dan penerima anak yang dieksploitasi, khususnya di daerah perbatasan antarnegara atau provinsi.

"Termasuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disertai dengan penyedian hotline service atau tempat pengaduan sehingga lebih mudah diakses masyarakat jika terjadi kasus di lapangan," katanya.

Depbudpar sendiri akan menggelar workshop di tiga kota yakni Bandung, Yogyakarta dan Makassar untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah pelaku industri pariwisata, LSM dan masyarakat umum terkait eksploatasi seks pada anak-anak ini. antara/abi

Tidak ada komentar: