NEGARA HARUS MELINDUNGI ANAK-ANAK MISKIN DARI KEKERASAN SOSIAL, EKONOMI, PSIKOLOGIS, FISIK, SEKSUAL, MAUPUN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT NEGARA!

Senin, 08 Oktober 2007

TOLAK PERDA KETERTIBAN UMUM DKI JAKARTA REALISASIKAN MERATA JAMINAN SOSIAL BAGI RAKYAT MISKIN

(7 Oktober 2007, Pelantikan Fauzi Bowo-Priyanto, Gubernur DKI Jakarta 2007-2012)

Penerus Pemerintahan Fasis
Masa berakhirnya pemerintahan daerah DKI Jakarta pimpinan Sutiyoso terkenal sebagai Gubernur yang anti rakyat miskin yang tinggal dan hidup di wilayah kekuasaannya belum tentu membawa angin segar bagi jutaan ribu rakyat miskin di Jakarta. Sebab, pemerintahannya mewarisi berbagai kebijakan yang bernuansa memusuhi dan memerangi rakyat miskin. Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta adalah salah satu indikator kuat bahwa Pemrov DKI Jakarta semakin ingin mengusir atau membunuh perlahan rakyat miskin yang berada di Jakarta. Pewaris perda ini sekarang adalah pemerintahan Fauzi Bowo -Priyanto yang sepertinya akan semakin melanggengkan praktik permusuhan dan pengusiran rakyat miskin Jakarta. Bukan hanya perda anti rakyat miskin, juga biaya penertiban tahun 2007 sebesar 302,3 miliyar, dan rencana penambahan gedung-gedung tahanan rakyat miskin yang mereka sebut panti sosial. Jelas sudah watak fasis laknat terlihat pada Pemrov DKI Jakarta. Fasisme yang mereka sebarkan meliputi totalitarian kekuasaan (tidak pernah merasa salah-selalu benar), modernisme yang anti sektor-sektor informal dan kelas terbawah, tindakan-tindakan teror dan represif, dan memusuhi rakyat miskin sebagai satu entitas “tidak layak” hidup di Jakarta. Sehingga seakan mendapat legitimasi dan justifikasi untuk melabelisasi rakyat miskin sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, biang ketidaktertiban dan kesemerawutan kota, dan penyakit masyarakat, Fasisme ini menular ke DPRD yang mensahkan perda ini. Tantangan bagi Fauzi Bowo-Priyanto ke depan yang harus diwujudkan adalah bagaimana mendahulukan realisasi merata jaminan sosial bagi rakyat miskin Jakarta dan menjadikan “Jakarta untuk Semua”, sesuai janji mereka saat kampanye pancalonan gubernur Jakarta. Tidak ada lagi diskriminasi dan represi bagi rakyat miskin.

Substansi Perda
Aliansi Rakyat Miskin menilai bahwa perda ini:

1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (UUD Pasal 27 (2), 28A, 28D (2), 28H (1) (2), 34 (1) (2); UU No.39/1999 Pasal 5 (3), 9 (1), 38 (1) (2); UU No.11/2005 Pasal 6 (1) (2), 11 (1); UU No.32/2004 Pasal 28 (a), 136 (4), 139 (1) (2), 145 (2); UU No.10/2004 Pasal 53.

2. Tidak ada ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah juga akses informasi atas substansi-substansinya.

3. Tidak mengindahkan keadilan sosial, justru diskriminatif dan represif, memusuhi dan memerangi rakyat miskin, serta mengancam keberadaan dan tempat tinggal rakyat miskin, juga sumber panghasilan informal sebagai bentuk kreativitas rakyat miskin untuk memenuhi kebutuhannya yang seharusnya dijamin oleh pemerintah sebagai suatu kewajiban pemenuhan jaminan sosial.

4. Membuka peluang besar praktik korupsi (suap, pungutan liar, dll) dan tindakan represif dari penyidik, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Satpol PP, bahkan Gubernur.

5. Hanya berisi larangan-larangan kepada rakyat miskin, bukan solusi ketertiban kota dan solusi kemiskinan. Perda ini tidak mengatur kewajiban yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.

6. Mengkriminalisasi rakyat miskin dan menutup akses sumber-sumber penghasilan kreatif-informal sehingga dapat meningkatkan jumlah pengangguran dan kriminalisasi.

7. Menunjukkan pengabaian Pemrov DKI Jakarta dalam merealisasi jaminan sosial bagi rakyat miskin sebagai kewajiban dan tanggung jawab mereka.

8. Lemah dalam kajian filosofis, akademis, sosiologis, dan hukum.

9. Menunjukkan bahwa partai-partai politik yang berada dalam fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta, DPRD, dan Pemrov DKI Jakarta berwatak fasis terhadap rakyat miskin.

Tuntutan Aliansi Rakyat Miskin:

1. Batalkan Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta.

2. Batalkan perda-perda diskriminatif, dan berpotensi represi dan koruptif lainnya.

3. Evaluasi kritis, menyeluruh, dan progresif atas kinerja Dinas Tramtib dan Satpol PP selama ini.

4. Realisasikan merata jaminan sosial berupa pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas, lapangan dan kepastian pekerjaan, upah layak, perumahan layak, akses informasi, dsb; berikut fungsi pengawasan yang berkualitas.

ALIANSI RAKYAT MISKIN
JCSC, SRMK, LBH APIK, Institute for ECOSOC Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, GMKI Jakarta, YJP, LPRM, WALHI, SPM, FMN, FMN-R, JPM, KPI Jakarta, YSS, KONTRAS, FKW Jakarta, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, SPI, KASBI, LPBH FAS, KPKB, ARTPERA,
Sekretariat: Jl. Mendut No.3 Menteng Jakarta Pusat Telp 021-3145518; Fax 021-3192377

Tidak ada komentar: