NEGARA HARUS MELINDUNGI ANAK-ANAK MISKIN DARI KEKERASAN SOSIAL, EKONOMI, PSIKOLOGIS, FISIK, SEKSUAL, MAUPUN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT NEGARA!

Senin, 08 Oktober 2007

Misteri Kematian Irfan Harus Diusut Tuntas

Misteri kematian Irfan Maulana, joki three in one kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, belum menemukan titik terang. Senin 26 Maret pukul 13.000 sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Miskin menggelar aksi di depan kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, di Jl. Teuku Umar No. 10 Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar KPAI turun tangan ikut mendesak Pemerintah DKI Jakarta bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan Irfan Maulana bocah 14 tahun itu meninggal dunia secara tidak wajar pada hari Rabu (17/1/07).


Setelah berorasi di depan kantor KPAI, empat perwakilan dari Aliansi Masyarakat Miskin diterima oleh Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan, Dra. Susilawati, M.Si di ruang pengaduan. Mereka memberikan keterangan kronologis kasus Irfan Maulana joki three in one yang berujung kematian itu. Menurut Heru, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Miskin, Irfan Maulana merupakan korban penganiayaan anggota Satpol PP DKI Jakarta. “Berdasarkan keterangan para saksi ketika Irfan mendapat perlakukan tidak senonoh dari Satpol PP sempat melawan dengan cara menggigit tangan salah seorang petugas. Saat Irfan jatuh, seorang petugas memukul wajah dan menginjak dadanya”, jelasnya. Setelah mendengar keterangan dari perwakilan Aliansi Masyarakat Miskin, Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi mengatakan “KPAI secepatnya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan aturan yang seharusnya. KPAI akan berpihak pada fakta dan kebenaran”, ujarnya.

Yang disayangkan oleh Aliansi Rakyat Miskin adalah adanya dua versi informasi terkait kematian Irfan yang beredar di publik. Ini berawal dari laporan yang diajukan oleh versi Satpol PP dan versi keluarga korban. Versi keluarga korban, kematian Irvan akibat penganiayaan, namun versi Satpol PP DKI Jakarta, kematian Irfan bukan penganiayaan.
Ini juga dibuktikan oleh beredarnya dua versi foto Irfan yang beredar di beberapa media. “Satu versi fotoIrfan yang dalam kondisi baik-baik saja, namun versi lain foto Irfan dalam kondisi babak belur”, tegas teman Heru dengan meyakinkan.

Aksi yang berjalan dengan damai itu mengkritik keras terhadap ulah Satpol PP DKI Jakarta yang dianggap tidak bisa berpihak kepada anak. “Meski hanya seorang joki, Irfan juga manusia yang memiliki hak untuk dilindungi. Karena kekerasan bukan satu-satunya solusi. Sebab, menurut keterangan saksi, petugas Satpol PP benar-benar melakukan kekerasan terhadap Irfan. Jadi, Irfan tewas bukan karena penyakit ayan”, jelas Heru.

Di tempat terpisah Dra.Ir. Hj. Giwo Rubiyanto Wiyogo Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat dihubungi Pokja Pengkajian dan Pengembangan, menegaskan “polisi harus mengusut tuntas terhadap misteri kematian Irfan. Meski dari perspektif Perda, Irfan dikatakan salah karena menjadi joki three in one, namun Irfan adalah anak Indonesia yang memiliki hak untuk dilindungi, bukan untuk diperlakukan secara tidak manusiawi”, tegasnya. Hal senada juga disampaikan Drs. Ibnu Anshori, SH., MA Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus Irfan perlu ditangani secara serius. “Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, KPAI akan melakukan fact finding secepatnya untuk mengetahui apakah kasus itu benar-benar atas ulah Satpol PP atau semata-mata karena penyakit. Setelah itu KPAI akan mengambil langkah secara proporsional”, ujarnya. (Susanto/Pokja). Selasa, 27 Maret 2007

www.kpai.go.id/mn_berita.php?page=5

Tidak ada komentar: