NEGARA HARUS MELINDUNGI ANAK-ANAK MISKIN DARI KEKERASAN SOSIAL, EKONOMI, PSIKOLOGIS, FISIK, SEKSUAL, MAUPUN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH APARAT NEGARA!

Rabu, 31 Oktober 2007

Tolak Operasi Yustisi!

Foto: hs/JCSC

Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi (JUSTISI)

Sekretariat: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta 10320 Telp.3145518, Fax.3912377, Temporary address: Jl. Mendut No.3 Jakarta Pusat 10320

Jakarta, 25 Oktober 2007

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”
Pasal 28 E ayat (1), Undang Undang Dasar 1945.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta tahun 2005 menunjukkan arus mudik lebaran dari Jakarta tercatat 2.136.973 orang, dengan arus balik 2.137.740 orang. Sehingga pendatang baru tercatat 180.767. Sedangkan pada 2006 arus mudik sebanyak 2.402.494 orang dengan arus balik 2.484.344 orang, sehingga terdata pendatang baru 81.850 orang. Jakarta dengan luas wilayah 650 km persegi didiami oleh 8,7 juta penduduk sehingga kepadatan penduduk per kilometer persegi mencapai 13.000 jiwa. Data ini kemudian dijadikan alasan pembenar Operasi Yustisi.
Setiap tahunnya khususnya pasca lebaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu melakukan “ritual” yaitu Operasi Yustisi. “Ritual” ini bukanlah hal yang dinanti-nantikan warga miskin dan pendatang di Jakrta, karena “ritual” tahunan ini diselenggarakan dalam rangka upaya “pelenyapan” orang-orang miskin dari peradaban kotaJakarta dan usaha kembali memarginalkan perempuan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beranggapan apa yang telah mereka lakukan mempunyai dasar hukum yang kuat, yaitu peraturan daerah No. 4 tahun 2004 . Gubernur terpilih JakartaJakarta untuk Semua” menegaskan bahwa operasi yustisi dilakukan dengan alasan bahwa Jakarta sudah padat dan pendatang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas hanya akan membebani Jakarta.
Fauzi Wibowo, yang belum lama ini dilantik dan terkenal dengan slogan kampanyenya “


Sekalipun Operasi Yustisi dilakuakan oleh Pemda Provinsi DKI mengacu pada Perda No. 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum (saat ini direvisi dengan Perda No. 8 tahun 2007) dan Perda No.4 tahun 2004 tentang Pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil adapun aturan teknisnya diatur melalui Instruksi Gubernur No.13 tahun 2006. Namun, perlu kita ketahui bahwa peraturan-peraturan tersebuut cacat hukum karena bertolak belakang dengan Konstitusi Negara (baca: UUD 1945) dan UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.


Belum lagi dalam praktek Operasi Yustisi Satpol PP yang ditugaskan sebagai eksekutor memperlakukan warga miskin kota dan Pendatang dengan semena-mena, dipukul, dipaksa, digunduli, diperkosa, disita, dirampas harta benda, digeledah rumahnya dengan paksa, bahkan korbannya ada yang dibunuh. Apa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini jelas telah mengindikasikan adanya pelanggaran HAM (baca: UU No.39/1999), Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi tehadap Perempuan (CEDAW), UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seringkali proses penangkapan (sebuah istilah yang disangkal oleh Kepala Panti Sosial Kedoya karena istilah mereka adalah “penjemputan dalam upaya penyelamatan orang miskin” ) dilakukan dengan alasan dan prosedur yang tidak transparan. Apapun argumen yang dilontarkan dengan Operasi Yustisi ini Jakarta telah mengkriminalkan warga miskin.

Pada tahun 2006 lalu 6 korban Operasi Yustisi mengajukan gugatan Citizen Law Suit Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun langkah mereka terganjal karena minimnya perspektif hakim terhadap gugatan tersebut.

Seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sadar diri bahwa Jakarta bukan bagian terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jadi tidak berhak melarang orang untuk datang kejakarta, melarang orang untuk memilih pekerjaannya. Apalagi sampai ada produk hukum yang mengaturnya. Tragis Bukan??? Perlu dipahami juga bahwa Operasai Yustisi bukanlah cara untuk menghentikan Urbanisasi. Persoalan dasar Urbanisasi adalah Kemiskinan Struktural. Ini yang harus dipecahkan bukan dengan menghalau orang yang datang ke Jakarta. Apalagi tingkah laku Jakarta ini di ikuti oleh beberapa daerah yang lain. Sehingga penyelesaian persoalan bukan pada akar persoalan namun hanya memangkas ranting-ranting kecilnya. Jakartapun hendaknya tidak menutup mata jika selama ini punya ketergantungan tenaga kerja dari luar Jakarta

Masih di gelarnya Operasi Yustisi Tahun ini menunjukan bahwa Gubernur DKI saat ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Terbukti bahwa Slogan yang dilontarkannya “ Jakarta untuk semua” hanyalah janji kampanye saja. Ini terbukti Operasi Yustisi tetap dilakukan, bahkan 1000 Satpol PP akan di kerahkan dalam “sweeping” KTP tahun ini.

Melihat kondisi memprihatinkan di atas, maka Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi menyatakan bererikut:

1. Perda No.4 tahun 2004 betentangan dengan Kontitusi Negara dan peraturan lain diatasnya

2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran HAM melalui Operasi Yustisi

3. Operasi Yustisi merupakan kegagalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan persoalan Kemiskinan Struktural

Sebagai bentuk Ketidak Percayaan kepada pemerintah Propinsi DKI Jakarta, maka Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi (Koalisi JUSTISI) akan melakukan:

1. Membuka posko-posko pengaduan korban Operasi Yustisi

2. Membuat Petisi dan mengumpulakan dukungan masyarakat

3. Mengajukan gugatan atas keberadaan Perda No. 4 tahun 2004 Ke Mahkamah Kontitusi


Sekali lagi kami menegaskan bahwa Jakarta untuk semua orang bukan hanya untuk segelintir orang!


Koalisi Jakarta Untuk Semua Tolak Operasi Yustisi
(Koalisi JUSTISI)

Anggota:Aliansi Rakyat Miskin, Serikat Rakyat Miskin Kota, SPM, JCSC, UPC, UIN, Universitas Kristen Indonesia, KM Universitas Jayabaya, JAKA, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta (021-87797289);

Operasi Yustisi dan Hak atas kota

Oleh Nurkholis Hidayat*

Dalam upaya menekan laju urbanisasi, setiap tahun atau biasanya tiap kali pasca lebaran pemerintah kota Jakarta menggelar operasi yustisi kependudukan. Secara berkala pemerintah daerah DKI Jakarta melakukan operasi Yustisi dengan merazia para pendatang atau siapa saja yang bermukim di wilayah DKI Jakarta dan diketahui tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta. Kebijakan ini memperoleh legitimasinya lewat PERDA No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Namun, seperti yang mengemuka ke hadapan publik, operasi yustisi ditentang oleh sebagaian masyarakat khususnya yang bergiat dalam persoalan Hak Asasi Manusia. Beberapa persoalan dalam substansi dan implementasi kebijakan tersebut yang melanggar hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekosnomi, sosial dan budaya, menjadi alasan mengapa operasi yustisi dipandang sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia.

Substansi

Pertama secara substatif perda tersebut telah mendistorsikan masalah identitas yang merupakan hak-hak dasar yang tergolong sebagai hak sipil yang semestinya dipenuhi dan dilindungi karena telah dijamin dalam konstitusi/UUD 1945, menjadi sesuatu yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga bisa dikenakan sanksi. Pasal 55 perda tersbut mengkategorikan pelanggaran identitas berupa KTP sebagai tindak pidana sementara pasal 28D ayat 4 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya. Akibatnya masyarakat yang memiliki problem atas identitas menjadi kelompok yang dengan sendirinya telah dilanggar hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara sekaligus telah dilanggar hak-hak sipilnya.

Kedua, meskipun secara substantif bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, namun ia sejatinya memiliki tujuan politis untuk menyingkirkan, menggusur dan memerangi masyarakat miskin perkotaan. Saat ini ada ratusan komunitas masyarakat miskin di jakarta yang menghuni kampung-kampung yang dipandang ilegal oleh pemerintah kota, terus bertahan menghadapi stigma dan penggusuran dengan problem ketiadaan pengakuan yuridis formal berupa identitas.

Problem ketiadaan pengakuan yuridis formal bagi masyarakat miskin perkotaan adalah persoalan mendasar yang hingga saat ini tidak pernah bisa dipecahkan oleh pemerintah kota. Masalah tersebut menyebabkan komunitas-komunitas masyarakat miskin kota menjadi entitas tersendiri dari bangsa ini yang tidak diakui kewarganegaraannya secara formal. Akibatnya seluruh hak-hak kewarganegaraan atau hak-hak konstitusional mereka dengan sendirinya terlanggar dan diabaikan.

Implementasi

Selain persoalan-persoalan substansi, yang lebih parah juga terjadi dilapangan. Beberpa persoalan muncul dalam implementasi operasi yustisi, diantaranya :

Pertama, Penyidik pegawai negeri sipil Dinas kependudukan dan catatan sipil dibantu trantib seringkali melakukan tindakan represif diluar kewenangannya seperti melakukan penangkapan, penahanan dan penggeledahan. Padahal Pasal 56 perda No. 4 tahun 2004 tentang penyidikan, telah jelas mengatur mengenai kewenangan-kewenangan dengan batasan yang cukup tegas mengani tidak bolehnya dilakukan tindakan penangkapan, penahanan dan penggeledahan.

Meskipun seringkali mereka berkilah tindakan yang dilakukan disebut sebagai penertiban, namun secara faktual tidak bisa dipungkiri tindaakan penertiban hanyalah penghalusan kata-kata semata atas tindakan represif mereka selama ini. Dalam praktek, tindakan memasuki rumah orang lain, penggeledahan badan dan penyitaan terhadap barang tanpa ada surat perintah dari pengadilan negeri, melakukan penangkapan dan menahan selama berhari-hari di kedoya telah menunjukan tak ada yang berbeda dengan praktek pro yustisia dalam diatur dalam hukum acara pidana. Tindakan-tindakan tersebut selain bertentangan dengan perda yustisi sendiri juga telah melanggar hak masyarakat atas ruang-ruang privasi diri dan melanggar hak setiap orang untuk tidak ditangkap, ditahan secara sewenang-wenang sebagaimana dijamin konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM..

Kedua, menghalangi hak untuk bebas bertempat tinggal. Perda tersebut dalam implementasinya telah menyebabkan hak setiap warga negara untuk memilih tempat tinggal dimana saja di wilayah negara ini dan untuk meninggalkannya, serta untuk kembali ke tempat tinggal asal, sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 E ayat 1 telah terlanggar dengan terhalangnya akses mereka untuk datang mengadu nasib ke kota. Aturan lain yang dilanggar dalam konteks ini ialah ketentuan Pasal 27 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Ketiga, membunuh secara dini sektor informal. Sektor informal adalah tempat yang paling memungkinkan masyarakat miskin pendatang untuk berjuang merebut sumber daya. Namun, dengan operasi yustisi, kota-kota besar telah secara nyata menghambat peluang masyarakat untuk mengembangkan kesejahteraannya secara mandiri dalam ruang-ruang informalitas perkotaan. Informalitas kota yang menjadi tempat penghidupan bagi masayarakat miskin bukannya dilindungi dan difasilitasi justru diperangi dengan represif dengan jalan menggusur dan menggaruk.

Ditengah ketidakberdayaan menyediakan lapangan pekerjaan, lesunya sektor riil, perumahan yang layak, Pemerintah justru mengabaikan sumbangan informalitas kota atas perekonomian dan pemberantasan kemiskinan. Informalitas kota membuktikan dirinya sebagai kekuatan yang mandiri mengatasi lapar, penyakit, dan ketiadaan tempat berteduh.

Karenanya maka pemerintah pusat harus segera menertibkan perda-perda yang bermasalah tersebut. Dan pemerintah-pemerintah kota provinsi yang menggelar operasi yustisi segera menghentikan merazia pendatang.

Begitulah operasi yustisi. Seperti sebuah rangkaian gerbong kereta api, ketika dunia yang mengglobal memungkinkan setiap orang untuk melancong ke sana- kemari, perkotaan membuka ruang-ruang bagi setiap orang, Jakarta justru seperti gerbong yang ketinggalan. Ia terperangkap dengan modernitas kota yang diimpikannya namun tidak memberi tempat pada keragaman, ketidakmapanan dan bahkan takut akan keberlainan.

*Penulis adalah pengacara publik dan Staf Litbang LBH Jakarta


Minggu, 28 Oktober 2007

Kaum Pedofil Internasional Masih Sasar Bali

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keberadaan Bali sebagai daerah pariwisata internasional, membuat daerah ini rawan aksi pedofilia alias pelecehan seksual anak-anak. Apalagi, para bule selalu dianggap sebagai turis yang datang dengan maksud baik.

?Kalau dicari di internet, masih ada saja yang mengajak para pedofil datang ke Bali,? kata mantan Kapolda Bali Komjen Made Mangku Pastika, Minggu (28/10) usia membuka pameran foto ?Jauhi Anak dari Kaum Pedofil? di Art Centre, Denpasar, Minggu (28/10). Itu berarti, Bali masih dianggap sebagai daerah yang cukup aman bagi mereka.

Pastika mengakui, kalangan penegak hukum masih banyak yang belum memahami kejahatan ini apalagi bila dikaitkan dengan UU Peradilan Anak. Karena itu , seringkali pengadilan terhadap para pedofil berujung pada hukuman yang ringan karena sulitnya memperoleh alat bukti. Dia lalu meminta LSM Committee Againts Sexual Abuse (CASA) yang memprakarsasi pameran itu untuk melakukan workshop bersama polisi, hakim dan jaksa untuk menyamakan persepsi mengenai masalah ini.

Saat pertama mendapat laporan mengenai kasus pedofilia di Bali pada tahun 2002, Pastika sendiri sempat tidak mempercayainya. Namun, seiring dengan gencarnya pendekatan dari CASA, ia mengaku terkejut dengan fakta-fakta mengenai aksi para pedofil di Bali. ?Ini sudah kejahatan internasional. Sebagai orang Bali saya sangat marah,? tegasnya. Apalagi pelecehan itu seringkali berkedok untuk memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga miskin di pedesaan. ?Apa artinya gemerincing dolar. Orang-orang kaya di pulau ini mestinya merasa sangat malu,? tegas yang tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Bali.

Sementara itu pendiri CASA Prof Dr LK Suryani menyatakan, sejak tahun 2002 sudah ada puluhan kasus pedofilia di Bali yang kebanyakan dilakukan oleh orang asing. Namun, hanya 11 saja yang masuk ke pengadilan dengan 8 orang asing sebagai tersangka. Pada tahun 2003, setelah William Stuart Brown alias Tony dihukum 13 tahun penjara oleh PN Karangasem, para pedofil sempat ketakutan. Namun, akhir-akhir ini vonis yang ditimpakan jauh lebih ringan dan memancing kehadiran mereka kembali di Bali.

Karena itulah, kata psikiater senior ini, pihaknya berusaha untuk menggelorakan kembali kepedulian terhadap masalah ini. ?Kita tidak ingin kecolongan lagi karena terlalu asyik mencari keuntungan dari pariwisata,? jelasnya. Pameran foto menampilkan ratusan foto karya aktivis CASA Cok Bagus Jaya Lesmana dan Alit Kertarahardja serta wartawan Wayan Nantra. Foto-foto itu menggambarkan proses perjuangan CASA saat mengkampanyekan aksi peduli pedofilia hingga mengawasi persidangan para pedofil. Rofiqi Hasan

Jumat, 19 Oktober 2007

10 days after INTERPOL's global appeal Christopher Paul NEIL (aka Vico) arrested by Royal Thai Police



Click to enlarge
Following a worldwide manhunt that centred in Thailand, Christopher Paul NEIL was arrested by the Royal Thai Police in a northeast province of Thailand today, Friday, 19 October.

'Let all international criminals and fugitives be put on notice that INTERPOL, its police partners in 186 member countries, the public and the Internet present new and powerful possibilites for hunting them down wherever they might try to hide,' said INTERPOL Secretary General Ronald K. Noble.

The arrest comes one day after Thai authorities issued an arrest warrant for the 32-year-old Canadian and INTERPOL issued its international wanted persons notice, a Red Notice.

NEIL is now being transported to Royal Thai Police headquarters in Bangkok.

NEIL was apprehended just 10 days after INTERPOL launched its public appeal to identify an unknown man photographed sexually abusing young Southeast Asian boys in images which had been posted to the Internet.

Within days NEIL’s name, nationality, age, passport number, current and previous places of work were known to INTERPOL and provided to all of its 186 member countries.

INTERPOL will issue further updates later today.

http://www.interpol.int/Public/News/2007/Vico20071019.asp

Kamis, 18 Oktober 2007

Police confirm suspected paedophile wanted by Interpol in Thailand

Police confirm suspected paedophile wanted by Interpol in Thailand
Bangkok - A suspected paedophile wanted by the international police organisation Interpol is in Thailand and authorities have mounted a manhunt for him, police said Tuesday.An image of Vico sent to Interpol following its worldwide appeal for information on his identity
The suspect, Canadian Christopher Paul Neil, 32, last week became the subject of Interpol's first-ever public appeal to catch a suspected paedophile. Though photos of him existed, he was only identified in the last few days.
Thai Interpol Police Superintendent Colonel Apichart Suriboonma confirmed Neil entered Thailand on October 11.

He added that on Tuesday they believed he was still in the country and the police were searching for him in the areas paedophiles frequent.
"We are focused on tourists resort areas, for example Pattaya and Phuket, where it is easy to approach children. This is where children become victims," Apichart said.
On October 8, Interpol in France made a public appeal to help find Neil after an investigation of about 200 photographs posted on the internet showed the suspect sexually abusing underage boys.
His face was digitally altered to mask his identity, but specialists from the German police bureau Bundeskriminalamt (BKA) working with Interpol's Trafficking in Human Beings unit were able to produce an identifiable picture.
"For years images of this man sexually abusing children have been circulating on the internet. We have tried all other means to identify and to bring him to justice, but we are now convinced that without the public's help this sexual predator could continue to rape and sexually abuse young children whose ages appear to range from six to early teens," Interpol Secretary General Ronald K Noble said when launching the public appeal last week.
Since the appeal, Interpol has received hundreds of tips about Neil.
The man pictured sexually abusing 12 different young boys in Vietnam and Cambodia in a series of around 200 images could otherwise not be identified, Interpol said.

Anyone with information on the man's current whereabouts is asked to contact their local police or Interpol via its website, www.interpol.int

Bocah 13 Tahun Sodomi 12 Anak

Andi Saputra - detikcom

Jakarta - Kasus sodomi yang telah berlangsung selama hampir satu tahun akhirnya terungkap. Salah satu korban, Agi (10) mengaku telah disodomi berkali-kali. Sedangkan teman-teman lain sebayanya, yaitu Faisal, Sofyan, Ogu, Tony, Aldi, Nana, Hami, Yuli, juga mengaku telah disodomi oleh Johan, yang usianya baru 13 tahun.

selanjutnya baca di
http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/10/tgl/18/time/171213/idnews/842345/idkanal/10

Minggu, 14 Oktober 2007

Nasib Anak Perempuan Jalanan

Oleh Saratri Wilonoyudho*

Persoalan anak jalanan di kota-kota besar di negeri ini sudah lama diperbincangkan, mulai dari kampus, kelompok studi, sampai seminar di hotel berbintang lima. Namun, untuk mengurai persoalan ini tidak mudah sebab menyangkut perut banyak orang. Pengalaman seorang rekan pembina rumah singgah di Semarang menunjukkan bahwa kaum preman dewasa banyak menguasai anak jalanan. Penghasilan satu anak jalanan mencapai angka Rp 12.000 sampai Rp 15.000.

Akibatnya dapat ditebak, anak-anak jalanan malas diajak ke habitat ”normal” anak umumnya, misalnya untuk bersekolah. Mereka lebih menikmati bermain dan mencari uang di pinggir jalan. Inilah yang mempersulit kinerja pembina anak jalanan untuk mengatasi mereka.

Wajar jika jumlah anak jalanan terus meningkat, mengikuti hukum ekonomi, atau mengikuti pepatah ”ada gula ada semut”. Kompas (4/12/1998), misalnya, melaporkan, pada saat krisis ekonomi justru jumlah anak jalanan meningkat 400 persen. Sedangkan Departemen Sosial (1998) memperkirakan jumlah anak jalanan mencapai angka 170.000 anak.

Anak jalanan meliputi dua kategori, yakni 1) anak jalanan yang masih tinggal dengan orantuanya atau keluarganya (children in the street) dan 2) anak jalanan yang benar-benar lepas dari keluarganya serta hidup sembarangan di jalanan (children of the street). Usia mereka 6-15 tahun.

Anak perempuan
Sketsa di atas menunjukkan betapa memprihatinkannya masa depan sebagian anak-anak tersebut meski dalam jangka pendek mereka menghasilkan uang. Yang lebih memprihatinkan, nasib anak perempuan jalanan. Sederhana saja logikanya, anak perempuan jalanan lebih banyak menanggung risiko berat jika dibandingkan dengan anak laki-laki jalanan.

Hasil penelitian Pusat Studi Wanita Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, sebagaimana dilaporkan Masrukhi (2003) menunjukkan, sekitar 28 persen anak perempuan di jalanan mengalami kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, penjerumusan ke prostitusi, pembuatan pornografi, serta diperdagangkan untuk keperluan kepuasan seksual.

Angka tersebut memperkuat temuan Yayasan Duta Awan tahun 1998 yang mengatakan, dari 500 anak jalanan yang disurvei di Semarang, 12,9 persen di antaranya pernah melakukan hubungan seksual lebih dari delapan kali per bulan, 48,4 persen melakukannya tetapi tidak rutin, 6,5 persen melakukannya satu kali per bulan, dan 16,2 persen melakukannya 2-3 kali per bulan dengan pasangan berbeda.

Usia mereka rata-rata 12 tahun, dengan rincian 11,4 persen masih SD kelas V, 25 persen kelas II SMP, 8,6 persen kelas III SMP, dan 14,6 persen kelas VI SD. Menurut hasil penelitian ini, 80 persen menekuni ”profesi” sebagai anak jalanan karena masalah ketidakharmonisan orangtua dan hanya 20 persen yang mengatakan karena masalah ekonomi.

Temuan yayasan ini juga diperkuat hasil penelitian Sunarti (1998) dari Pusat Studi Wanita Undip, Semarang, bahwa profil anak perempuan jalanan lebih memprihatinkan dalam konteks hubungan keluarga. Mereka selalu merasa tertekan di rumah, sering dimarahi orangtua, serta pandangan yang negatif. Sebagian kecil anak perempuan jalanan turun ke jalan karena diajak orangtuanya untuk membantu mencari uang.

Hasil-hasil studi terdahulu dari Budiartati (1992) juga menunjukkan gejala sama. Anak-anak yang dibesarkan di lingkungan kumuh, tanpa bimbingan orangtua, lingkungan yang keras dan kasar, akan membentuk watak indolen, pasif, inferior, tercekam stigma mentalitas rendah diri, pasif, agresif, eksploitatif, dan mudah protes atau marah.

Dalam kondisi demikian parah ini, tata nilai yang akan ditanamkan akan sulit karena oto-aktivitas, rasa percaya diri, pengandalan diri sendiri hampir punah, hingga timbul mental ”primitif” dan ”sindrom kemiskinan”.

Marjinalisasi akhirnya mewujud dalam dua bentuk. Pertama, marjinalisasi aktif, yang berarti ketidakberdayaan untuk menentukan dan memenuhi kebutuhan hidup yang paling dasar sekalipun. Kedua, marjinalisasi pasif yang berbentuk hilangnya perasaan, seperti tidak dapat mengaktualisasikan aspirasi, pilihan hidup, hak-hak atas nama hidup, dan sederetan lainnya.

Penutup
Meskipun agak susah mengembalikan anak-anak perempuan jalanan ke habitat ”normal”-nya, hasil temuan Masrukhi (2003) di Semarang menunjukkan hal-hal yang cukup menggembirakan.

Pertama, meski dengan agak susah payah dengan berbagai pendekatan, sebagian dari mereka bersedia mengikuti pembinaan kursus keterampilan khas wanita, seperti menjahit, membordir, salon kecantikan, dan warung sederhana.

Kedua, mereka membutuhkan pelayanan kesehatan yang terkait dengan kodrat sebagai perempuan, seperti sakit pada saat menstruasi dan kesehatan khas perempuan lainnya.

Ketiga, mereka membutuhkan bimbingan dan advokasi keperempuanan, dengan wadah yang dikelola secara profesional untuk memberikan pembelaan terhadap hak-hak mereka. Jenis-jenis pelayanan ini, misalnya konsultasi psikologis, menampung keluhan dan aspirasi, ataupun pendampingan baik di jalanan ataupun di rumah mereka.

Sekali lagi hambatannya adalah intervensi preman yang merasa diuntungkan mempekerjakan anak-anak (perempuan) jalanan ini. Kalau sudah menyangkut masalah perut memang agak susah pemecahannya.

Pemerintah kota juga tidak mungkin, misalnya, mengeluarkan peraturan yang melarang memberikan uang kepada anak jalanan. Logikanya, jika mereka tidak mendapatkan uang, dengan sendirinya jumlahnya akan berkurang atau hilang.

*Penulis adalah Kepala Pusat Penelitian Sainsteks Universitas Negeri Semarang

Seorang "Bule" Pedofilia Jadi Buronan Polisi Bali

Denpasar (ANTARA News) - Malfatti Di Nonte Tretto (61), "bule" warga negara Italia yang diduga kuat telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia) menjadi buronan polisi di Bali.

Petugas pada Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Jumat mengungkapkan, "bule" yang selama ini menetap di Jalan Batursari Sanur itu hingga kini masih menjadi buronan atas dugaan telah melakukan aksi pedofilia.

Berkali-kali tempat itu disanggongi sejak polisi menerima laporan tentang adanya beberapa bocah yang telah menjadi korban nafsu bejat tersangka Tretto, dan rumah bertembok cukup tinggi itu selalu kosong.

Polisi menduga Tretto telah kabur ke luar Bali sejak kaki tangan tersangka, SN (18), remaja asal Lumajang, Jawa Timur, berhasil diringkus polisi pada Rabu (19/9).

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Putu Gunawan, membenarkan kalau pihaknya kini masih memburu warga berkebangsaan Italia yang diduga kuat adalah pedolifia yang meresahkan penduduk Bali.

Perbuatan "bule" yang tercatat telah sejak lama menetap di Pulau Dewata itu terbongkar berkat laporan warga yang curiga dengan seringnya ada pemuda yang membawa beberapa bocah ke tempat tinggal Tretto.

Dari hasil penyelidikan, dua bocah yang selama ini menjadi korban aksi pedofilia Tretto, yakni IKSY (13) dan IGYR (15), berhasil ditelusuri dan dimintai keterangan polisi.

Polisi menyebutkan, dari keterangan dua bocah yang tinggal tidak jauh dari rumah Tretto itulah akhirnya berhasil ditangkap SN, kaki tangan si "bule" dalam upaya mencari mangsanya.

Kepada petugas, SN mengaku selama ini menjadi suruhan Tretto dalam mencari para korban untuk dibawa ke rumah Tretto.

Bocah IKSY dan IGYR merupakan dua korban hasil buruan dan bujukan SN untuk kemudian dapat diserahkan kepada Tretto.

SN mengaku setiap kali menyerahkan para bocah untuk digauli di rumah tersangka, dirinya selalu mendapat imbalan uang baik dari Tretto maupun dengan cara memaksa meminta uang dari para korban.

Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka SN kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Denpasar Selatan, sedangkan Tretto dan beberapa kaki tangannya yang lain, masih dalam pengejaran polisi. (*)

Copyright © 2007 ANTARA

Sabtu, 13 Oktober 2007

Enam Anak Sekolah Dasar di Bali Korban Pedofilia

13 Juni 2006 (www.tempointeraktif.com)
Enam siswa sekolah dasar di Tabanan, Bali menjadi korban pedofilia. Mereka dipaksa melakukan oral seks oleh MH, 37 tahun, seorang karyawan perusahaan air minum isi ulang dari Sidoarjo, Jawa Timur.

Wajah Pelaku Pedofilia Disamarkan, Eh Ketahuan Juga

Oleh Fransiska Ari Wahyu - detikinet

Foto Pelaku Pedofilia (interpol.int)

London - Benar-benar nekat kelakuan pria pedofilia yang satu ini. Seolah mengejek polisi yang kelabakan menangkapnya, pria pedofilia ini sengaja memajang foto-foto dirinya yang telah disamarkan mulanya. Tujuannya tak lain hanyalah untuk menunjukkan bahwa dia adalah pedofilia sejati.

Polisi yang geram dengan kelakukan pria ini terus berusaha mengembangkan penyidikan. Penyidikan dimulai ketika foto pertama pria pedofilia tersebut ditemukan oleh polisi Jerman di tahun 2004. Sebuah link yang mengarah ke hotel Vietnam menampilkan gambar sisi tempat tidur.

Namun, ketika polisi melacak daftar tamu hotel, hasilnya nihil. Bahkan pihak kepolisian secara detail meneliti wallpaper dan pola kain di ruangan tersebut. Foto lainnya menunjukkan lokasi alam terbuka Kamboja

Selama ini foto wajah pelaku aksi bejat tersebut kerap disamarkan olehnya sendiri dengan pola semacam "pusaran angin". Tetapi dengan kerja sama antara tim ahli komputer agen kepolisian Jerman dengan tim polisi urusan perdagangan manusia, akhirnya wajah jelas dari pelaku tersebut bisa dimunculkan.

Pria tersebut berambut gelap, dengan kisaran usia 35-40 tahun, dan diduga merupakan warga Eropa. Lantas foto tersebut dipajang di situs kepolisian www.interpol.int untuk menarik perhatian masyarakat agar bersedia melapor ke kepolisian jika mengetahui informasi tentang pria itu.

Dalam situs tersebut, pihak kepolisian memasang kurang lebih 200 foto yang menampilkan kekerasan terhadap 12 bocah laki-laki, yang diyakini terjadi di Vietnam dan Kamboja, sekitar tahun 2002 dan 2003.

"Kami telah mencoba berbagai macam cara untuk mengidentifikasi dan menegakkan kebenaran, tapi semuanya omong kosong jika masyarakat tidak ikut terlibat, dan pria pedofilia itu akan terus berkeliaran," ujar Ronald Noble, Sekretaris Umum kepolisian, demikian dikutip detikINET dari Washington Post, Selasa (9/10/2007).