Rabu, 03 Februari 2010
LBH Jakarta dan JCSC tolak razia anak-anak Jalanan
Kamis, 21 Januari 2010 19:39
Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Jakarta Center for Street Children-JCSC menentang keras rencana Pemerintah DKI Jakarta melakukan razia dubur terhadap anak jalanan. Razia itu dilakukan menyusul terjadinya tindak kriminal dan pembunuhan terhadap anak jalanan oleh pelaku Baekuni atau yang sering dipanggil Babe.
Pengurus Harian JCSC Heru Suprapto, rencana tersebut merupakan pelanggaran hukum dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Didalam UU itu, penanganan terhadap korban anak maupun yang berpotensi menjadi korban harus diberlakukan sesuai dengan persfektif dan hak azasi anak-anak.
Dalam kasus seperti ini, menurut Heru, seharusnya pemerintah memaksimalkan UU Perlindungan Anak sehingga dapat mengakomodir kebutuhan dasar pendidikan dan pengertian tentang seksualitas yang normatif untuk menghindari penyimpangan yang selama ini menyimpang mereka.
Upaya penegakan hukum yang represif terhadap anak jalanan, merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan berdasarkan stigma dan citra negatif terhadap kelompk miskin kota.
Menurut Heru, seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus bagi perlindungan anak-anak jalanan karena kalangan ini tidak senormal kondisi anak-anak pada umumnya dan dapat dikategorikan memiliki kebutuhan khusus.
Untuk itu, pemerintah selayaknya membentuk satu lembaga perlindungan khusus untuk anak jalanan agar dapat menjamin kebutuhan dan keselamatan mereka. (Fiqri Agus Saptani/DS)
**Sila meng-klik kumpulan beritaberita penolakan razia dubur di media-media lainnya di bawah:
Kompas Cetak
PRO3RRI
METRO TV news
VHR Media.com
serru.com: Razia dinilai melanggar UU perlindungan anak
SPN Nasional.com
TRIBUN-KALTIM.co.id
BATAVIASE.co.id
Jumat, 30 Mei 2008
Bocah-Bocah Pasar
Bau busuk sampah menyeruak. Orang-orang pasar, sopir angkutan kota, calo-calo, tumpah ruah. Sibuk, tak karuan. Rel-rel kereta api masih hangat oleh deru mesin kereta api yang baru saja lewat.
Kopral, nama aslinya Rian Daryanto. Dia pemuda yang menemani saya duduk di depan pintu rel kereta api. Tak lama, dua orang bocah menghampirinya tergesa-gesa. Badannya kotor, bau dan bertelanjang kaki. Kotoran menempel di mana-mana. Di sudut mata, hidung dan mulut. Membuat orang enggan melihatnya.
“Gancang..mumpung batur can hudang,” (cepat, mumpung orang lain belum bangun) kata Yadi sambil menyodorkan cup mie kepada Gugun. Sekejap, mie seduh habis, tak setetes kuah pun tersisa.
Kedua bocah itu lalu menghirup lem aibon lagi dalam-dalam. Rongga dadanya kembang kempis.
“Tidur dimana tadi malam?”
“Di pasar,” kata Yadi. Sementara Gugun senyum-senyum sendiri, sorot matanya hambar. Mabuk lem.
Lem Aibon adalah jenis perekat yang biasa digunakan merekatkan benda-benda keras, macam kulit, plastik keras dan kain. Warnanya kuning pucat.Baunya khas, tajam. Bagi anak-anak itu lem Aibon punya kegunaan lain. Jika dihisap, uap lem itu bisa membuat pusing bahkan sampai mabuk. Dengan cara ini mereka bisa menciptakan khayalan-khayalan, menjadi seolah-olah nyata. Mereka bisa sesaat lupa atas apa-apa yang menyumbat kehidupannya.
“Bisa menghayal makan enak. Terus punya ini, punya itu,”kata Yadi
Satu kaleng kecil lem harganya 1000 rupiah. Hingga tidur menjelang, anak-anak biasanya memerlukan sedikitnya 2 kaleng lem. Mereka mengisap uap lem sepanjang hari hingga lem itu kering. Lalu ganti dengan kaleng berikutnya. Begitulah saban hari, hanya lelap tidur yang memisahkan mereka dari uap racun itu.
Lalu ia berlari-lari kecil, tak peduli dengan laju kendaraan di sekitarnya. Hanya berlari, tidak mengejar apapun.
Pasar Kiaracondong berhimpitan dengan stasiun kereta api terbesar kedua di kota Bandung. Pasar tradisional ini juga diapit oleh dua supermarket besar di utara dan selatan. Timpang. Corak kehidupan yang berbeda, tapi bergesekan.
Pemerintah Kota Bandung membangun jalan layang di atasnya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang hampir setiap saat terjadi di pasar itu. Tapi pasar itu jarang absen dari macet. Bahkan kepadatan orang berselisish dengan tumpukan sampah di mana-mana, setiap hari. Kadang-kadang sampah di kantung plastik bergelayutan di pagar-pagar besi pembatas jalan.
Siang itu, matahari sangat terik. Orang-orang pasar bersembunyi di kios-kiosnya. sementara anak-anak jalanan bergerombol di bawah jalan layang, di pinggir-pinggir pagar besi.
Seorang anak baru saja keluar dari sebuah kios. Bawa lem Aibon yang ia sembunyikan di balik kaos. Ia tersenyum kepada saya, mengamati saya lama-lama, tak bersuara.
“Siapa namamu?” tanya saya.
Ia tak menjawab, hanya tersenyum lembut. Mungkin akibat pengaruh lem itu, daya responnya sangat rendah.
“Beurit,” ujar Santi, anak perempuan sebayanya menimpal. Beurit istilah Sunda untuk binatang jenis tikus.
“Lihat saja rupanya, kayak tikus kan?” ujar Santi terbahak, sejenak kaleng lem diturunkan dari hidungnya.
Santi, baru saja menginjak usia remaja. Usianya sekitar 14 tahun. Ciri-ciri kewanitaannya sudah timbul. Dadanya terlihat menyembul tanpa bra. Pinggulnya membengkak seperti kebanyakan anak perempuan yang menginjak remaja. Badannya kotor dan bau.
Santi tinggal di sebuah gubuk tak berdinding. Hanya atap terpal yang disanggah oleh bambu-bambu kurus yang melindunginya. Ada beberapa pria dewasa bertato yang tinggal di bawah atap itu.
Saya berkunjung ke tempat itu, membuyarkan percakapan pria-pria itu.
“Dari yayasan mana?” ujar Norit salah satu di antara mereka.
“Mobilnya parkir dimana? lanjutnya lagi, sebelum saya menjawab pertanyaannya.
“Saya bukan dari yayasan dan tak membawa mobil,” jawab saya.
“Ah, bohong. Orang yang mendatangi kami, pasti bermobil,” ujarnya
Mereka punya kesan tak baik soal yayasan. Bahkan mereka berniat membuat yayasan sendiri. Itu yang saya dengar dari percakapan mereka
“Wajar saja mereka bersikap seperti itu, mereka itu kan tahu yayasan punya banyak uang,” ujar Sarlistianto, ketua Yayasan Solidaritas Masyarakat untuk Anak atau SEMAK, ketika saya menghubunginya melalui telpon.
“Sejak di yayasan, saya kan punya motor, mungkin mereka iri, sementara mereka begitu begitu saja hidupnya,”lanjutnya.
Yayasan ini, mencatat jumlah anak jalanan di Bandung yang berusia kurang dari 18 tahun mencapai 4 ribu orang. Tersebar dibeberapa titik. Pemerintah lebih tak bertanggungjawab lagi. Anak-anak itu ditangkap pada saat ada penertiban. Mereka dipisahkan dari komunitasnya. Tapi tak memberi solusi, mereka malah ditelantarkan lagi.
Anak-anak yang saya temui tak tahu riwayat hidupnya. Lahir tahun berapa? Orang tuanya siapa? Mereka tak tahu berasal darimana.Ingatan mereka dijejali dengan ruang-ruang jalanan.
Anak sangat tergantung kepada orang dewasa. Mereka mahluk lemah yang harus dilindungi dan dibantu untuk mendapatkan haknya. Mereka sangat rentan ekploitasi, rentan dari tindak kekerasan. Rentan dari perlakuan semena-mena.
Karakteristik anak tidak bisa disamakan dengan orang dewasa, Anak butuh perlakuan khusus. Itulah sebab terbentuknya Konvensi Hak Anak (KHA). Perjanjian ini mengikat antar beberapa negara untuk mengatur hak dan perlindungan anak. Tentu saja perjanjian ini bagian dari penerapan Hak Azasi Manusia (HAM).
Indonesia adalah termasuk negara yang menandatangani perjanjian ini. Jika demikian setidaknya anak tidak kelaparan hidup di negara yang secara hukum berkomitmen melindungi anak.
Kopral tak pernah tahu kapan tepatnya ia lahir. Jangankan punya akte kelahiran, sampai sekarang, ia kehilangan jejak keberadaan ayah kandungnya. Sejak usia 5 tahun sudah di jalan akibat ditinggalkan oleh pamannya di Tanjung Priuk. Masa kecilnya suram, tak kenal mainan apalagi sekolahan.
Ia hanya tahu bagaimana mengganjal perut. Adegan perampokan, pemerkosaan, sodomi dan pembunuhan, akrab dengan matanya. Semuanya sudah biasa, seperti udara yang ia hirup cuma-cuma.
“Saya tidak tahu berapa umur saya sekarang. Di KTP (Kartu tanda penduduk), umur saya 32 tahun, tapi perasaan saya berkata umur saya baru 23 atau 24 tahun,” kata Kopral menerka-nerka.
“Robod gedek itu, teman saya,” katanya.
Robot Gedeg terpidana mati kasus sodomi dan pembunuhan terhadap anak-anak. Pertengahan 2006, ia meninggal sebelum dieksekusi mati. Korban empuknya anak-anak jalanan yang tak punya tempat pulang. Yang hanya bisa pasrah pada kenyataan.
Kereta api baru saja tiba dari arah timur kota Bandung. Saat itu kemarau masih belum rela kedatangan hujan, meski kalender sudah menginjak Juli.
Dari pintu-pintu gerbong orang-orang meluap. Ada yang keluar, ada yang masuk. Biasanya anak-anak itu, berlari memburu kereta, mengais remah-remah nasi bekas penumpang atau sisa gigitan pada seonggok kue, atau plastik bekas minuman kemasan untuk mereka kumpulkan. Kalau sudah banyak baru mereka jual plastik itu. Per kilogramnya mereka tukar dengan harga 800 rupiah.
Tapi, siang itu kereta kehilangan anak-anak jalanan. Tak ada suara kaki-kaki yang berlarian di atas gerbong. Tak ada derai tawa kegembiraan.
Rupanya pintu yang menghubungkan pasar dengan stasiun, hari itu ditutup. Anak-anak tak dapat makan, tak dapat plastik bekas minuman.
Senin, 18 Februari 2008
TOLAK DAN LAWAN PERDA TIBUM!
Sejak diberikannya rekomendasi persetujuan Depdagri kepada Pemrov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, rakyat miskin
Ketidakpercayaan rakyat miskin kepada Pemrov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, partai-partai politik, dan Depdagri yang bersama-sama menyetujui Perda Tibum yang bermasalah ini akan dimanifestasikan ke arah Presiden RI agar membatalkan perda ini dan akan diwujudkan ke dalam bentuk-bentuk pembangkangan sipil. Kami juga menilai bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak memiliki empati keberpihakan kepada rakyat miskin, tidak memiliki perspektif hak asasi manusia, dan tidak memahami substansi konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut “bodong” dalam mengkaji Perda Tibum dan lebih memilih melayani nafsu setan para pemodal untuk dapat menggadaikan aset-aset
Dengan ini, kami Aliansi Rakyat Miskin bersama rakyat miskin se-Jakarta menuntut:
1. Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden membatalkan Perda Tibum dalam tempo sesingkat-singkatnya jika tidak Presiden juga memusuhi rakyat miskin
2. Presiden harus berani mengambil sikap pro rakyat miskin dihadapan Pemerintah Daerah yang mengeluarkan perda-perda diskriminatif bagi rakyat miskin, salah satunya dengan membatalkan Perda Tibum ini.
Seiring dengan pemberlakuan Perda Tibum ini, kami Aliansi Rakyat Miskin bersama rakyat miskin se-Jakarta akan melakukan pembangkangan sipil, berupa:
1. mendirikan posko-posko perlawanan rakyat miskin
2. membentuk barisan perlawanan rakyat miskin
3. membentuk tim advokasi
4. mengajukan judicial review ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.
5. mendelegitimasi Pemrov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, partai-partai politik, Depdagri, jika perlu Presiden jika menyetujui pemberlakuan perda ini.
Rakyat Miskin Bersatu Tolak Perda Tibum!
Rakyat Miskin Berdaulat!
Aliansi Rakyat Miskin (ARM)
JCSC, SRMK, GMKI Jakarta, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, YJP, LPRM, WALHI, FMN-R, FMN, JNP Mahardika, KPI, ABM Jabotabek, KASBI, YSS, KontraS, FKW, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra, SPI, SRMK PRM, SMI, PMKRI, LMND PRM.
Sabtu, 02 Februari 2008
Cermin Sadisme ‘Penjara Seksual’ Masyarakat Kita
Mayat-mayat bocah berserakan
Dua pekan yang lalu cerita pilu kembali termuat disurat-surat kabar. Kota yang padat penduduknya, terkenal dengan tindak kriminal yang tinggi sudah sejak lama, Kota Bekasi, mayat bocah mutilasi. Pada tanggal 14 Januari 2008, tepatnya dua pekan lalu, dilokasi warga Bekasi sering berbelanja-Bekasi Trade Centre (BTC)- seorang mayat bocah ditemukan. Sadis, mayat bocah ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan, tubuhnya dipotong menjadi empat bagian (mutilasi),dalam sebuah kardus!, (ini korban; ketiga).
Yang menjadi cacatan penting dari kasus penemuan mayat bocah-bocah ini yaitu kemiripan-kemiripan dari dua korban sebelumya. Mayat bocah yang kondisinya serupa, pertama kali ditemukan di Jalan Warung Jengkol, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada tanggal 30 April 2007 (Korban diketahui bernama Yusuf Maulana berumur 9 tahun warga Bekasi). Mayat kedua, di pasar Klender, Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur pada tanggal 9 Juli 2007 usia korban diperkirakan 11 tahun. Kesemuanya ada tanda dan ciri yang sama, korban mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi dan selanjutnya tubuh korban dimutilasi dengan beberapa organ tubuh tak utuh lagi (hilang), oleh sipelaku.
Kini perilaku pemerkosaan seksual anak-anak ini dikenal dengan istilah Pedofilia.
Ini mengigatkan kita kembali pada kasus serupa 14 tahun silam. Warga Jakarta sempat digegerkan oleh ulah si lelaki Robot Gedek. Adalah seorang pria bernama Siswanto alias Ciswanto alias Robot Gedek (42) asal Pekalongan Jawa Tengah. Terdakwa mati, Robot Gedek terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana pada 6 orang anak jalanan pada tahun 1994-1996. Persidangannya dilangsungkan pada tanggal 21 Mei 1997 di PN Jakarta Pusat. Robot Gedek kemudian meninggal dunia pada hari Senin 26 Maret 2007 setelah mendekam selama 8 tahun dalam penjara Nusakambangan, meskipun hukuman pindana mati sudah diputuskan 10 tahun lalu sebelumnya. Robot Gedek tidak pernah dihukum mati, meninggal karena serangan jantung, jenazahnya di makamkan di TPU Desa Beji, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Senin 26 Maret 2007.
Jejak Robot Gedek dari Riau, Tanggerang hinga Kalimantan
Tidak berhenti begitu saja, Robot Gedek ternyata menularkan simpatinya, pada tahun 2005 silam motif pembunuhan yang dilakukan oleh Siswanto alias Ciswanto alias Robot Gedek, juga terjadi di wilayah kecamatan Tampan Pekanbaru Riau. 7 orang bocah yang berusia 8-12 tahun tewas, tepatnya pada bulan Juni 2005. Selang tiga bulan penyelidikan, pihak kapoltabes Pekanbaru berhasil meringkus dua tersangka pelaku pada tanggal 3 Agustus 2005. Hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi.
Sementara itu tak jauh dari Ibu kota, 23 Oktober 2007 empat bulan yang lalu, Bocah bernama Erlangga Saputra (4) ditemukan dalam keadaan bugil dikamar mandi Mesjid At-Taqwa Kelurahan Jatimulya Kabupaten Tangerang. Oleh pelaku Erlangga disodomi kemudian disiksa dan dibunuh. Ironisnya pelaku tersangka pembunuhan tersebut masih tergolong anak-anak. Sipembunuh kejam itu adalah tersangka bocah bernama Khairul Rojin (15) yang sehari-hari tinggal dijalan,masyarakat memanggilnya sebagai Anak Jalanan.
Pada akhir tahun, tepatnya pada tanggal 24 Desember 2007 berita menyedihkan juga kembali tersiar, penemuan mayat bocah tanpa kepala yang mengapung di sungai Kapuas desa Hampatung kecamatan Kapuas Hilir Kalimantan Tengah sempat menggegerkan warga desa. Pada saat ditemukan kondisi bocah tersebut sulit untuk dikenali jenis kelaminnya, diperkirakan usianya baru 8 tahun.
Tidak berhenti disitu saja, kekerasan dan sadism juga terjadi pada dua orang anak, tanggal 16 Oktober 2007 tepatnya di Jalan Seroja Komplek Bumi Kencana, Ranca Ekek Bandung. Korban tewas adalah Fallen (3) dan Rachel (3 Bulan). Meskipun tidak ada tanda-tanda pemerkosaan, karena hasil otopsi belum dilakukan.
Terakhir, adalah anak perempuan, Friska Natalia (6) tewas dengan delapan luka tikaman ditubuhnya. Friska ditemukan tewas mengenaskan dalam sebuah ruko di Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 30 Januari 2008. Motif pembunuhan hingga kini masih dalam penyelidikan.
Dalam kurun waktu 10 tahun, pembunuhan, pemerkosaan dan kekerasan disertai sadisme kepada anak-anak mengalami peningkatan yang cukup signifikan!. Bahkan hanya dengan menggunakan metode pencarian data berita yang amat umum bisa dilakukan siapa saja, internet, yaitu dengan memasukan tag, kata pencarian, pada kolom mesin pencari Google-mayat bocah ditemukan- terdapat 17.100 berita dengan 10 halaman. Dan itu artinya juga ada ratusan kasus kekerasan maupun pembunuhan terhadap anak-anak di seluruh wilayah Indonesia.
Mutilasi, Sodomi dan keterpurukan budaya seksual
Berdasarkan catatan kritis dari satu surat kabar, Mutilasi pertama kali di Jakarta pada tahun 1978. Yakni dengan ditemukannya Ir Nurdin Koto yang tewas terpotong-potong delapan bagian di Kali Kresek, Jakarta Utara. Dapat diasumsikan, kasus Nurdin Koto itu sebagai kasus mutilasi pertama di Indonesia. Peristiwa mutilasi paling menghebohkan masyarakat Jakarta juga terjadi pada 1980. Yaitu dengan ditemukannya mayat tak teridentifikasi yang terpotong menjadi 13 bagian di Jalan Sudirman, Jakarta. Hingga kini kasus tersebut tidak terungkap, baik siapa korban dan juga pelakunya.Sejak saat itu mutilasi menjadi (style) pilihan dari berbagai pembunuhan sadis lainnya dimasyarakat kita.
Sedangkan sodomi itu sendiri dekat hubungannya dengan sejarah homoseksual. Masih dalam literatur lama, terutama dikitab-kitab suci yang seringkali dijadikan rujukan awal munculnya hubungan seks homoseksual (Sodom dan Gomora), yang meliputi hubungan seksual antara lelaki dengan lelaki, perempuan dengan perempuan, lelaki muda dengan lelaki tua dan begitu juga perempuan muda dengan perempuan tua.
Sesungguhnya di nusantara sendiri pada abad 17 sudah ada cikal bakal perilaku homoseksual. Menurut catatan serat Centhini, yakni antara Bupati Wirasaba dengan Mas Cebolang alias Mas Ngali. Diceritakan bahwa perilaku anal seksual (persetubuhan melalui anus) kerap terjadi. Bahkan Cebolang kemudian sering melakukan hal tersebut kepada santri-santrinya sebelum bersembahyang pada waktu mejelang pagi, hubungan dan perilaku tersebut menjadi hal yang biasa saja pada saat itu. Hal yang sama juga terjadi pada kehidupan masyarakat Yunani di zaman Socrates yang kemudian berkembang hingga menjadi wacana pada tahun 1860-an. Homoseksual dikategorikan dalam psikiatris yang dianggap sebagai tindakan tidak alamiah dan dikutuk secara moral. Seiring perkembangan zaman dan ‘revousi seksual’ yang terjadi pada era 1960-1970an, penggunaan istilah ‘ganguan mental-abnormal’ untuk homoseksual mulai berkurang dari kamus psikiatri klinis. Meski demikian homoseksual-sodomi-secara sosial pelekatan kedua istilah ini berdampak sama, stigma dan perlakuan buruk, yaitu penyimpangan seksual.
Yang menjadi pokok persoalan kini adalah ketika kasus sodomi-homoseksual- yang dilakukan oleh Robot Gedek sebagai pelopor dan kemudian menjadi popular dan mewabah kepada anak-anak jalanan (1994-1996), yang kemudian berlanjut pada kasus Pekanbaru Riau (2005), pencabulan oleh warga Australia, seorang guru bahasa Inggris, Peter W Smith (2003-2006) yang memakan korban lebih dari 50 anak jalanan (tanpa menghabisi nyawa anak-anak) serta kasus-kasus lainnya yang tak mucul ke permukaan mulai membuat panjang daftar para korban dan luka serta trauma kejiwaan bagi keluarga korban dan sebagian masyarakat lainnya.
Kasus yang terjadi di Tangerang (23 Oktober 2007 lalu Erlangga Saputra (4) disodomi dan kemudian dibunuh) dilakukan oleh Khairul Rojin yang baru berusia 15 tahun, bisa kita asumsikan, bahwasannya Khairul Rojin dan pelaku mutilasi dan pemerkosaan lainnya hingga kini, adalah buntut dari perilaku meniru pada kasus-kasus pembunuhan berantai sebelumnya, karena jujur saja, memang tidak ada sama sekali upaya apapun untuk ‘memperbaiki luka’ pada level dan kesadaraan masyarakat, baik secara terbuka dan lebih dewasa, kecuali pendekatan melalui ceramah-ceramah gaya lama para agamawan dan penjaga tradisi-tradisi moral lembaga Negara lainnya yang dinilai sudah semakin basi tak bermakna lagi.
Revolusi Seksual
Upaya hukum memang amat penting untuk ditegakan sebagai satu cara menekan terjadinya kembali kasus-kasus sejenisnya, namun tak kalah mendesaknya pula kebutuhan untuk menganalisa, mengerti, masalah dan mencari solusi sekaligus secara bersama-sama masyarakat adalah hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali kasus-kasus serupa tersebut.
Tentu saja hal ini tidaklah mudah, hingga kita semua bertanya-tanya,bagaimana caranya? Yang paling masuk akal Kita bisa belajar dari berbagai bangsa lainnya dalam mengatasi hal yang sama, mungkin saja kita bisa belajar dari China, yang dikenal dengan revolusi kebudayaannya itu (kini sedang terjadi sebuah gerakan revolusi seksual di China), Amerika dan Canada pada pertengahan 1960an, Jepang, dsb.
Pengertian “revolusi seksual” disini bukan kemudian, orang bebas memperkosa, tak ada aturan. Akan tetapi cara-cara yang mengedukasi nilai-nilai seksualitas dalam bentuk pendidikan-pendidikan seksual (mengerti, mendiskusikannya, menghargainya) kepada anak-anak baik ditingkat sekolah maupun dalam keluarga yang kemudian lebih jauh dapat ditransformasikan dengan baik, bertanggungjawab serta menghargainya dan menerimanya, bersama sebagai bagian dari manusia, kepada seluruh elemen masyarakat yang masih dipengaruhi unsur feodalisme dan paska kolonialisme.
Tindakan-serta perubahan perilaku-dengan mulai membicarakan dan mendiskusikan seksualitas sebagai hal yang biasa, seperti layaknya kita butuh makan, sangat mungkin terciptanya satu masyarakat yang akan memiliki “pengertian” tentang seksual secara dewasa, menghormati dan mencintainya sebagai bagaian dari diri kita, dan alam.
Faktor agama-agama juga harus sesegera mungkin untuk lebih fleksibel dan dewasa dalam menghadapi persoalan seksualitas bangsa Indonesia kini, cara-cara kuno dan kolot serta menakut-nakuti dengan dosa, teror masuk neraka, dll, sudah harus ditinggalkan.
Hingga kita bisa berharap generasi-generasi seperti Khairul Rojin tidak akan lagi salah untuk memilih proses tumbuh seksualitasnya kepada hal yang cenderung sadis, bahkan hingga menelan korban jiwa. Tentu saja Khairul Rojin hanyalah anak-anak seperti anak lainnya, yang sedang tumbuh dan tak tahu bagaimana menghargai seksualitas dirinya dan orang lain karena masyarakat Indonesia tak bisa menyediakannya, bahkan merebut darinya, hingga membuatnya bingung untuk menjawab persoalan-persoalan seskual yang secara alami dialaminya kini.
Semua itu sesederhana karena persoalan ketidaktahuannya akan apa sesungguhnya seksualitas itu, bagaimana mengerti dan menerimanya secara sehat tidak didapatinya, karena sekolah, orang tua dan agama-agama malah menyembunyikannya, seksualitas dan sejenisya dianggap sebagai hal yang tabu, memalukan, bahkan beranggapan tidak senonoh, serta sederet stigma-stigma buruk lainnya. Ditambah kondisi masyarakat yang tertekan kini secara ekonomi, sosial, budaya, politik serta seksual tertekan, tidak sehat ini, tanpa sadar kita justru malah melahirkan ekspresi dan eksistensi yang maha sadis dan kejam itu, dalam bentuk-bentuk kasus mutilasi dan anak-anak yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan sampai sekarang.
Ketika seksual terpenjara oleh nilai-nilai tradisi dan agama-agama yang tak lagi bisa menjawab kebutuhan masyarakat kini, kondisi sosial kian diperparah oleh perilaku anti kemanusiaan seperti yang tercermin dalam idividu-individu Robot Gedek, Khairul Rojin dan tak ketinggalan si kanibal Sumanto. Ironisnya lagi, tuntutan-tuntutan dari para kaum agamawan (semisal gereja-gereja, masjid, vihara, pura dan klenteng), para pendukung moral (semisal FPI dan DPR), penjaga-penjaga tradisi (semisal FBR), super sibuk mengesahkan RUU-APP, perda-perda Syariah dan sejenisnya, yang jelas sudah bukan lagi solusi bagi keadaan ini!. (end)
Referensi
a. Link:(warung jengkol dank lender) http://malingmp3.multiply.com/reviews/item/131
b.http://postel.depkominfo.go.id/?mod=CLDEPTKMF_BRT01&view=1&id=BRT070711090001&mn=BRT0100%7CCLDEPTKMF_BRT01
c. 24 Desember Kalimantan: http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/10742/288/
d. Friska Natalia (6) http://www.liputan6.com/news/?id=154194&c_id=2
e. Bandung, Fallen 3 tahun, Rachel 3bulan http://beritasore.com/2007/10/16/tiga-jenazah-sekeluarga-korban-pembunuhan-belum-diotopsi
f.CatatanmutilasiLink:http://www.suarapembaruan.com/News/2008/01/22/Jabotabe/jab01.htm
g. Kasus 7 Bocah Riau http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=4548
h. Link Budaya Seks Nusantara http://arifkurniawan.wordpress.com/2007/08/13/budaya-seks-nusantara-hingga-1945
i. Link Chentini: http://ndorokakung.com/2006/12/19/homoseksual-pecas-ndahe
j. Link Homoseksualitas : Perspektif Materialisme Historis, Dengan Sudut Pandang Sosialis http://www.e-samarinda.com/forum/index.php?showtopic=3841&st=0
k. Link peter Smith : http://jcsc-indonesia.blogspot.com/search/label/Pedofilia
l. Link revolusi sex China: http://www.cbc.ca/doczone/sexualrevolution.html
m. Anak meniru perilaku sodomi dan pembunuhan Link: http://hariansib.com/2007/10/23/disodomi-anak-jalanan-balita-dibunuh-di-masjid.
Selasa, 15 Januari 2008
Bocah Mutilasi Gegerkan Massa
Mayat bocah tanpa kepala ditemukan di dalam kardus di depan BTC Jalan Joyomartono Rt.02/02, Kalurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (14/1) sore. Mayat yang diperkirakan berusia 11 tahun ini saat ditemukan kondisinya mengenaskan. Badannya terpotong menjadi beberapa bagian. Diduga sebelum dimutilasi korban terlebih dahulu disodomi.
Ditengaraipelaku membantai bocah itu dengan cara memotong kaki sebatas lutut, dari lutut hingga pinggang, dan dari pinggang hingga leher. Sedangkan bagian kepalanya diduga dibuang ke tempat lain. Selanjutnya, mayat yang dipotong-potong itu dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam dan dibungkus dengan karung. Lantas dibungkus lagi menggunakan kardus aqua botol isi satu setengah liter.
Bila dilihat dari kondisi mayat, diperkirakan sebelum dibungkus, pelakunya mencucinya karena tidak terlihat gumpalan darah di dalam kardus itu. Selain itu, ditemukan baju bertuliskan Taekondo Jawa Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, mayat itu ditemukan sekitar pukul 17.30 oleh Bewok, seorang pedagang asongan yang biasa berjualan di sekitar pusat pembelanjaan itu. Saat itu, Bewok melihat kardus yang diletakkan itu berada di atas trotoar.
Melihat itu, dia segera mendekat, karena sebelumbnya dia tgidak melihat benda tersebut berada disana. Bewok terperanjat menyaksikan jari kaki korban keluar menyembul keluar. Sesaat dia menjerit histeris hingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. Lokasi kejadian yang cukup padat arus lalu lintas dan pengunjung BTC itu kemudian gempar. Mereka berhamburan ke lokasi kejadian.
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Metro Bekasi. Mendapat laporan, polisi segera ke lokasi dan membawa mayat bocah malang itu ke RSUD Kota Bekasi dan selanjutnya ke RSCM untuk keperluan otopsi.
Ciri-ciri lainnya, korban sudah disunat, tinggi sekitar 130 cm dan berkulit putih. Belum diketahui apa motih pembunuhan itu. Sejumlah warga di sekitar lokasi mengatakan, pelaku sangat sadis sehingga layak jika dihukum mati. "Pelakunya itu sangat biadab dan harus dihukum mati," kata Suryadi. Sejumlah anggota polisi yang menangani kasus itu belum bersedia memberikan keterangan. (hem)
Lagi, Pembunuhan Sadis di Bekasi

Potongan tubuhnya dimasukkan ke kardus air mineral kemasan 1,5 liter, dibungkus karung plastik berukuran 50 kilogram, kemudian dimasukkan kantong plastik.Penemuan mayat itu memacetkan arus kendaraan di ruas Jalan HM Joyomartono, yang setiap hari padat kendaraan. Dugaan sementara, kardus berisikan jenazah korban itu sengaja dibuang di pinggir jalan.Penemuan tersebut serupa dengan dua kasus pembunuhan disertai mutilasi lainnya di wilayah Jakarta tahun 2007. Korbannya juga anak-anak dan juga mengalami pelecehan seksual. Kasus terakhir terjadi Juli 2007, yakni ditemukannya kantong plastik hitam berisi jasad anak laki-laki di tepi Jalan Raya Bekasi Kilometer 17, Jakarta Timur.Kepala hilangKorban terakhir diduga dibunuh terlebih dulu sebelum dimutilasi. Jasad anak laki-laki itu tidak utuh, kepalanya hilang. Korban juga diduga pernah mengalami pelecehan seksual.Korban diperkirakan berusia sekitar 12 tahun dan sudah disunat. Tinggi badan korban sekitar 130 sentimeter. Saat ditemukan, jenazah anak laki-laki itu dibungkus baju seragam bela diri beremblem Taekwondo Jawa Tengah.Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, kasus mutilasi ini masih diselidiki. (cok)
Selasa, 08 Januari 2008
Dibunuh Karena Miskin
(Menampik Lupa Melawan Arogansi Kekuasaan untuk Setahun Kematian Irfan Maulana)
Oleh Heru Suprapto*
Delapan Januari 2007. Kematian tragis dialami seorang anak yang coba mendapatkan uang di jalan di hari itu. Tidak seperti anak-anak yang tercukupi kebutuhan ekonominya, menadahkan tangannya kepada orang tua mereka untuk mendapatkan uang. Anak ini, alm. Irfan Maulana (14), berada di jalan untuk menjual jasa sebagai “joki three in one” kepada pengendara yang melintas jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia mencari uang untuk biaya menonton tim bola kesayangannya, Jak Mania, Persija.
Hari itu adalah hari dimana Irfan libur sekolah. Irfan saat itu duduk di kelas empat sekolah dasar. Pada umumnya, anak-anak mengisi liburan sekolah mereka dengan rekreasi ke tempat-tempat hiburan atau mall bersama keluarga atau teman-teman sekadar menghabiskan uang untuk memenuhi hasrat konsumtifnya yang selama ini didikte megnet pasar kapitalistik. Sedangkan, saat itu Irfan bekerja. Aktivitas kerja yang dilakukannya merupakan bentuk pengingkaran konsumtivisasi dari pemodal. Irfan tidak menjadi konsumen yang dilenakan oleh berbagai produk dan fasilitas hedonistik. Irfan saat itu berproduksi di bawah terik matahari. Ia memproduksi jasa, menawarkan dirinya sebagai “joki three in one”, sebuah sistem berlalulintas yang membatasi kendaraan beroda empat berpenumpang kurang dari tiga orang beroperasi di beberapa jalan yang ditentukan. Aktivitas kerja ini sekaligus bentuk inkonsistensi dan ingkar komitmen atas filosofi kemartabatan manusia yang mendasari terbentuknya UUD ’45, konstitusi kita. Martabat kemanusiaan anak-anak di negeri ini seharusnya terjaga baik. Yang menyelenggarakan kondisi itu adalah Pemerintah. Namun, pemerintah abai dan tidak bertanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan anak-anak bangsa. Bahkan, seringkali menjadi pelaku kekerasan. Pengabaian pemerintah atas hak-hak anak juga merupakan bentuk kekerasan struktural. Struktur yang menindas membatasi potensi rakyat menjadi aktual. Ketimpangan struktur ini berkenaan dengan ketidaksamaan distribusi sumber-sumber daya politik (kekuasaan), ekonomi, sosial, kultural, informasi, dan komunikasi. Seseorang atau sekelompok orang yang berkedudukan lebih rendah tidak hanya relatif terhalangi dimensi potensialnya, tetapi juga sungguh-sungguh berada di bawah batas minimum subsistensi (Galtung, 1969). Rakyat dalam kondisi inhuman. Eksistensi manusia tereduksi dalam ketidakberhargaan, menjadi benda yang mudah dikuasai, dipermainkan, dan diabaikan. Anak-anak sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat sangat merasakan dampak inhumanisasi ini.
Alm. Irfan saat itu terpaksa bekerja di jalan karena ayahnya hanya bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan ibunya coba berjualan makanan dan minuman seadanya di samping rumah mereka. Mereka tinggal di daerah Kota Bambu, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagai seorang anak yang mencoba berbakti kepada orang tuanya, Irfan mencoba untuk tidak membebani usaha ekonomi keluarga dengan tidak meminta uang jajan karena pemenuhan kebutuhan keluarga yang morat-marit. Inisiatif dia (tanpa sepengetahuan orang tua) untuk mencari uang dengan menjadi “joki three in one” dapat dimaklumi.
Tidak disangka, pagi itu, satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) melakukan penertiban untuk menangkap para “joki three in one”. Menurut keterangan para saksi, Irfan lari menghindari tangkapan para militer jadi-jadian itu. Namun, sekuat lari anak kecil, tidak sekuat orang-orang besar yang memang dilatih untuk lari sekencang mungkin menangkap orang-orang miskin dan dilatih untuk melakukan kekerasan. Irfan akhirnya ditangkap, diseret untuk dibawa ke mobil tahanan. Ditengah jalan, Irfan melawan dengan menggigit salah satu tangan Pol PP yang memeganginya dengan keras kemudian mencoba lari. Tindakan Irfan ini membuat berang sembilan Pol PP disekitarnya. Tidak pelak lagi, Irfan dipukuli dan ditendangi oleh kesembilan Pol PP itu. Bahkan, beberapa saksi mengatakan bahwa Irfan sempat dicekik oleh salah satu Pol PP. Ditengah keletihan perlawanan kepada petugas-petugas bengis, simbol kebengisan Pemrov DKI Jakarta, Irfan pun akhirnya meninggal dunia di tempat.
Ritus kebengisan tidak hanya sampai disana. Jenasah Irfan kemudian dibawa oleh satuan Pol PP ke Puskesmas di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipenuhi dengan kebohongan. Komandan lapangan satuan tersebut mengatakan bahwa satuannya menemukan anak yang mengalami ayan atau penyakit epilepsi di pinggir jalan meski beberapa sisi jenasah terlihat lebam-lebam terkena hantaman dan mengeluarkan darah. Dokter Wati, dokter yang menangani jenasah Irfan saat di puskesmas tersebut, pun akhirnya mengamini kebohongan itu dan memublikasikannya. Etika kedokterannya ketika itu dipertukarkan dengan kepentingan elit, kepentingan para penjahat berpakaian pegawai sipil dan preman-preman yang diseragami. Dokter Wati tidak mengabdi pada profesinya yang sangat mengedepankan berlangsungnya kehidupan, tapi pada digdayanya kematian. Dia bukan hanya melacurkan profesinya, tetapi juga melacurkan cita-cita waktu dia kecil dulu, yakni menjadi dokter.
Bohong Berjamaah ke Publik
Berawal dari bohongnya satuan Pol PP yang berbungkus kulit domba, dengan manis mengatakan bahwa satuannya mencoba menolong anak yang sedang kejang-kejang karena ayan saat itu. Kemudian dilayani dengan nafsu setan Dokter Wati yang membuat pernyataan ke publik bahwa jenasah saat pertama kali diantarkan dalam kondisi lebam-lebam karena berbenturan dengan aspal akibat epilepsi. Dilanjutkan dengan keterangan “tong kosong” dari kepolisian bersama pihak kelurahan setempat di kemudian hari ke publik memerlihatkan kebohongan konspiratif. Mereka beramai-ramai menutup kejahatan kemanusiaan atas seorang anak karena dia miskin. Irfan Maulana dibunuh karena miskin.
Bentuk pengingkaran ini bertahan lama hingga kini. Saat ini, kasus ini masih tidak jelas penyelesaiannya. Polsek Kebayoran Baru yang mendapatkan laporan dari Pol PP atas penemuan mayat tidak mau bersikeras mengungkap penyebab kematian Irfan Maulana. Bahkan laporan keluarga korban kepada Polda Metro Jaya atas penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia juga ditampik. Sementara sampai saat ini keluarga korban masih dibebani rasa bersalah karena ketika itu tidak mengetahui aktivitas ekonomis anaknya yang mencari tambahan uang jajan hanya semata agar tidak menyusahkan orang tuanya. Mereka kehilangan anaknya yang meninggal karena kekejaman Pol PP.
Orang dengan Kemiskinannya Dibunuh
Bukan hanya Irfan Maulana yang menjadi korban kebengisan Pemrov DKI Jakarta. Tetapi juga menimpa anak-anak jalanan lain dan kelompok miskin lainnya. Apa yang menimpa mereka tidak lebih karena mereka miskin. Kemiskinan menjadi predikat yang terkutuk. Pengutukan dilakukan semena-mena oleh penguasa dan pemodal dengan indikator tunggal, yakni miskin. Orang-orang miskin diposisikan sebagai ras terhina, sampah masyarakat atau label Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Orang-orang dengan kemiskinannya adalah orang-orang yang bermasalah. Keberadaan rakyat miskin mengganggu agenda neoliberalisme yang ingin menyulap ruang
Pengusiran rakyat miskin menggunakan cara-cara teror menunjukkan sifat pemerintahan yang totaliter. Pemerintahan totaliter menghancurkan salah satu prasyarat paling dasar dari semua kebebasan, yakni kemampuan untuk bergerak yang tidak mungkin ada tanpa ruang (Arendt, 1979). Rakyat miskin dibatasi ruang geraknya, bahkan tidak segan dibunuh. Pembunuhan menjadi cara paling efisien untuk menghemat biaya pembatasan ruang gerak. Pembunuhan telah menjadi bagian dari sekian cara dan pilihan yang jika perlu akan dipraktekkan. Kematian Irfan Maulana dan belakangan ini kematian Ely Susana yang bekerja di jalan karena dibunuh Pol PP dan adanya pembungkaman atas pengungkapan kebenaran dan tidak adanya penahan para pelaku membuktikan teori ini.
Alm. Irfan Maulana adalah martir dari perlawanan maksimal yang dilakukan anak kecil miskin saat dia ditangkap. Kemartirannya membangkitkan gerakan perlawanan rakyat miskin yang semakin sadar untuk melakukan persatuan melawan upaya-upaya pemiskinan sistematis yang dilakukan penguasa dan pemodal. Saat ini, cita-cita itu coba untuk diwujudkan oleh Aliansi Rakyat Miskin (ARM).
Bekasi, 8 Januari 2007
*Heru Suprapto
Aktif di Jakarta Centre for Street Children (JCSC) dan Aliansi Rakyat Miskin (ARM)
Email: supraptoheru@yahoo.com
http://www.jcsc-indonesia.blogspot.com/
http://www.rakyatmiskin.wordpress.com/
Beberapa referensi kasus alm. Irfan Maulana:
Kronologi kematian Irfan Maulana
Rabu, 02 Januari 2008
Cabut Perda Tibum Produk Neoliberalisme yang Anti Rakyat Miskin
Kondisi ini adalah realita masyarakat miskin DKI Jakarta. Namun, pemerintah memandang mereka sebagai orang yang mengganggu kenyamanan, keindahan, dan ketertiban. Pemerintah seharusnya menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan kehidupan dan penghidupan yang layak. Cara-cara represif yang dilakukan merupakan cara yang tidak manusiawi terhadap rakyat miskin sebagai warga negara yang diakui oleh Negara.
Penangkapan, penertiban, dan penggusuran seringkali terjadi dan disertai tindak kekerasan semakin marak. Per September sebanyak 12.288, Oktober 3.879 orang, November 5.928 orang, artinya tindak kekerasan akan sudah banyak terjadi dan akan semakin massif pada tahun 2008 di DKI Jakarta.
Dikeluarkannya Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta adalah bentuk kegagalan Pemerintah DKI Jakarta mengatasi kemiskinan yang terjadi. Pendekatan legalistik formal yang tidak menyentuh pokok permasalahan terhadap rakyat miskin yang dilakukan dengan penambahan jumlah petugas Tramtib dari 9.000 personil menjadi 15.000 personil. Perda No.8/2007 bukan hanya untuk rakyat miskin, perda ini juga berpotensi menciptakan kemiskinan bagi rakyat DKI Jakarta secara keseluruhan, adanya korupsi baru dengan tidak jelasnya aliran dana program pemberdayaan rakyat miskin sebesar 1 miliyar/kelurahan adalah bukti manipulasi anggaran yang memiskinkan rakyat miskin semakin ditindas dan dibohongi oleh rejim Fauzi Bowo. Dengan pemberlakuan perda ini, maka pemerintah daerah telah melanggar kewajiban sebagai pemerintah dan menutupi kebobrokkannya untuk melindungi hak-hak sebagai warga negara, perlindungan hukum, menciptakan lapangan pekerjaan dan upah yang layak, kehidupan yang layak, hak kesehatan dan pendidikan, dan penghapusan diskriminasi bagi setiap golongan atau kelompok.
Untuk itu, kami dari Aliansi Rakyat Miskin menuntut:
1. Meminta Depdagri membatalkan Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta karena melanggar HAM.
2. Merealisasikan jaminan sosial untuk rakyat miskin, berupa:
a. Pendidikan gratis, berkualitas, dan kerakyatan
b. Kesehatan gratis, berkualitas, dan kerakyatan
c. Pekerjaan dan upah layak
d. Perlindungan hukum dan hak rakyat miskin
e. Perumahan berkualitas yang murah
f. Penghapusan diskriminasi terhadap setiap golongan
Aliansi Rakyat Miskin
JCSC, SRMK, GMKI Jakarta, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, Yayasan Jurnal Perempuan, LPRM, WALHI, SPM, FMN-R, FMN, JNP Mahardika, KPI, ABM Jabotabek, KASBI, YSS, KontraS, FKW, LMND, LPRM, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra, SPI, SRMK Merah, Aliansi Tolak Perda Tibum; Jakarta Untuk Semua.
Selasa, 01 Januari 2008
Anak Jalanan Dilindungi Negara!
No : 04/SK-JCSC/XII/2007.
Lamp : -
Jakarta, 18 Desember 2007.
Kepada Yth,
Bapak Mardiyanto
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Di tempat.
Anak yang bekerja di jalan atau yang biasa disebut “anak jalanan” bukan sekadar realita sosial dampak dari kemiskinan atau peniadaan asuh layak dari orang tua mereka. Lebih dari itu. Realita sosial anak jalanan ini mengungkap sistem sosial disorganis dari suatu organisasi besar yang bernama Negara. Adanya anak jalanan menandakan bahwa pengelolaan Negara dalam mensejahterakan rakyatnya dinilai begitu gagal dan abai tercela karena anak merupakan unit kelompok terkecil dalam masyarakat. Pengabaian hak-hak anak sampai pada adanya anak yang hidup dan atau atau bekerja di jalan merupakan bentuk pengingkaran terbesar atas hak-hak manusia yang harus dipenuhi Negara terhadap rakyatnya.
Sementara tujuan konstitusi yang ingin memartabatkan kehidupan rakyat Indonesia sampai saat ini hanya cita-cita tanpa arah program kerja yang mengakar atau dirasakan nyata dan jelas dari Pemerintah. Program-program yang ada untuk anak-anak jalanan kurang mengakomodir kebutuhan psiko-sosial-ekonomi sebagian besar anak jalanan di Jabodetabek yang sampai saat ini mencapai sekitar 80 ribu anak.
Kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, lebih menitikberatkan penertiban dan penangkapan anak jalanan dibandingkan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi yang layak. Kalau pun ada kebijakan pemberdayaan bagi anak-anak jalanan, di tingkatan implementasi tidak pernah terlaksana dengan baik. Bahkan, tidak ada sama sekali.
Hasil pendampingan anak-anak jalanan di Jakarta yang dilakukan oleh Jakarta Centre for Street Children (JCSC) menunjukkan bahwa sebagian besar anak-anak jalanan mendapatkan perlakuan tindak kekerasan yang dilakukan aparat Polisi Pamong Praja ketika melakukan operasi penertiban. Pemerasan, perampasan, pemukulan, pelecehan seksual, pemerkosaan, bahkan penganiayaan hingga meninggal dunia, seperti alm. Irfan Maulana, empatbelas tahun, yang bekerja menjadi joki “three in one” oleh sembilan Polisi Pamong Praja (Pol. PP), seringkali diterima oleh anak jalanan. Tindak kekerasan ini tidak pernah dipidanakan, justru dilindungi oleh Pemerintah DKI Jakarta beserta jajarannya.
Anak jalanan beserta kelompok warga miskin lainnya yang hidup di Jakarta mendapatkan lebelisasi sebagai kelompok yang berpenyakit kesejahteraan berada di dalam ruang sosial kota. Selain itu, adanya perda ketertiban umum No.11 tahun 1988 dan direvisi menjadi No.8 tahun 2008 menjadi legitimasi dan justifikasi bagi aparat Pemrov untuk mengebiri hak-hak anak jalanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini menandakan bahwa Pemrov DKI Jakarta telah mengabaikan perlindungan hak-hak anak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kami dari JCSC beserta kelompok anak-anak jalanan di Jakarta menolak pemberlakuan Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum wilayah DKI Jakarta karena sebagai berikut:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya:
a. UUD Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; Pasal 28A menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”; Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja"; Pasal 28H menyatakan bahwa “(1). Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; (2). Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan’’. Dan Pasal 34 menyatakan bahwa “(1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”; “(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
b. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005, Pasal 6 menyatakan bahwa “(1). Negara Pihak dari Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak semua orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang memadai guna melindungi hak ini; (2). Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, harus meliputi juga bimbingan teknis dan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan, dan teknik-teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, dengan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan’'; Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela”.
c. Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 1 menyatakan bahwa “Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”; Pasal 12 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara, berhak atas kebebasan untuk bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya dalam wilayah tersebut.”; Pasal 24 menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan Negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran.”; dan Pasal 26 menyatakan bahwa “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lain.”
d. Konvenan Internasional tentang Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 4 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”; Pasal 8 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”; Pasal 15 ayat (d) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.”; Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”; ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.”; dan ayat (3) menyatakan bahwa “Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”; Pasal 17 menyatakan bahwa “Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: ayat (a) mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa; ayat (b) memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan ayat (c) membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.”; Pasal 18 menyatakan bahwa “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.”; Pasal 21 menyatakan bahwa “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental”; Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.”
e. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 5 ayat (3) menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”; Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; Pasal 38 menyatakan bahwa “(1).Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak;
(2). Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil”;
f. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 ayat (a) menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain”; Pasal 136 ayat
(4) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”; Pasal 139 menyatakan bahwa “(1). Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda; (2). Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan”; Pasal 145 ayat (2) menyatakan bahwa “Perda sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah”.
g. UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 53 menyatakan bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah”;
2. Tidak adanya partisipatisi publik seluas-luasnya, termasuk anak-anak jalanan, dalam penyiapan dan pembahasan rancangan peraturan daerah serta tidak memberi peluang bagi masyarakat sipil untuk mengakses informasi atas substansi-substansinya.
3. Substansinya implisit dan eksplisit tidak mengindahkan keadilan sosial, justru diskriminatif dan represif, bernuansa memusuhi dan memerangi rakyat miskin karena perda ini selain mengancam keberadaan dan tempat tinggal rakyat miskin, juga sumber panghasilan informal, seperti pengamen, pemulung, PKL, pengayuh becak, pengemis, pengelap mobil, ojek sepeda dan motor, bemo dan bajaj, dokar, transportasi sungai, tukang parkir, joki three in one, dan berbagai bentuk kreatif sumber penghasilan lainnya sebagai upaya untuk bertahan hidup dan pemenuhan kebutuhan yang seharusnya pemerintah terlebih dahulu mewujudkan jaminan sosial yang riil dan merata kepada rakyat miskin sebagai suatu kewajiban Negara terhadap rakyatnya. Tidak hanya itu, rakyat miskin ditutup akses interaksi sosial-ekonomi dari masyarakat kelas menengah-keatas sama saja dengan membunuh rakyat miskin perlahan. Pada konteks ini, rakyat miskin ditempatkan secara formal sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial mengartikan bahwa rakyat miskin sumber masalah ketidakteraturan atau ketidaktertiban sosial di kota Jakarta sehingga layak ditangkap, ditahan, dan diusir dari ibu kota Jakarta.
4. Membuka peluang yang lebih lapang bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya melakukan tindak kekerasan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang selama ini sering digunakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap anak jalanan dan kelompok rakyat miskin lainnya. Selain itu, membuka peluang praktik suap, pungutan liar, dan model korupsi lainnya dari penyidik, yakni Pegawai Negeri Sipil dan Satpol PP, bahkan Gubernur.
5. Tidak menjamin perlindungan hak-hak anak-anak yang hidup dan bekerja di jalan karena hanya berisi larangan-larangan dan hukuman, bukan solusi ketertiban kota dan juga bagaimana mengatasi persoalan anak-anak yang bekerja di jalan, seperti program pemberdayaan. Prakteknya, anak-anak jalanan ditangkapi represif, ditahan bersama orang-orang dewasa dengan pelayanan kebutuhan dasar yang minim, dan dipulangkan semena-mena ke daerah asal menurut aparat. Dalam perda ini tidak ada pengaturan dan kewajiban yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta aparaturnya sebagaimana diatur dalam undang-undang lainnya.
Demikianlah surat ini kami buat. Atas perhatian dan kesediaan Bapak beserta jajaran Depdagri mengkaji Perda No.8 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta guna membatalkan pemberlakuan perda ini, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Heru Suprapto
Pengurus Harian JCSC
Sabtu, 08 Desember 2007
Alam Teror Dibangun Pemda DKI melalui Perda Tibum
Kekerasan tak lagi cuma dialami secara fisik oleh orang miskin di
Teror itu tidak berhenti dan berjalan terus-menerus menimpa orang-orang miskin. Lihat perkembangan jumlah korban penggusuran dan penangkapan warga miskin di
Bulan 2007 | Total korban | Keterangan |
September | 12.288 orang miskin | Total PKL, becak, PSK, warga miskin di kolong tol yang digusur maupun ditangkap satpol PP dalam sebulan. |
Oktober | 3.879 orang miskin | Total PKL, pengemis, pedagang pasar, becak dan warga miskin di kampung kumuh yang digusur maupun ditangkap satpol PP dalam sebulan |
November | 5.928 orang miskin | Total PKL dan orang miskin yang digusur dan ditangkap Satpol PP dalam sebulan. |
**) Angka tersebut adalah terbatas pada jumlah yang terpantau, aktualnya bisa lebih besar.
Sepanjang tahun 2007, rata-rata setiap bulannya hampir 4.000 orang miskin digusur atau ditangkap oleh satpol PP di Jakarta dan sekitarnya.
Perda ini tidak layak diterapkan dan harus ditolak karena :
1. Perda Tibum memberangus sumber dan ruang hidup orang miskin melalui serangkaian pelarangan terhadap aktifitas sektor informal yang menjadi sumber nafkah hidup orang miskin.
2. Perda Tibum memaksa warga untuk bersama-sama menghukum orang miskin.
3. Ancaman pemenjaraan dan denda uang yang memberatkan 'pelanggar' merupakan bagian dari sistem penyingkiran orang miskin dari
4. Perda Tibum hanya berisi pelarangan-pelarangan untuk orang miskin tanpa memuat kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak warga miskin.
5. Perda Tibum cacat hukum karena disusun tanpa melalui partisipasi publik secara cukup.
MAKA ALIANSI RAKYAT MISKIN MEMINTA FAUZI BOWO SELAKU GUBERNUR DKI JAKARTA UNTUK SEGERA MEMBATALKAN RENCANA PEMBERLAKUAN PERDA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM.
PERDA TIBUM HANYA ALAT TEROR BAGI ORANG MISKIN.
Tolak segala bentuk ketidakadilan kepada Rakyat Miskin !
Tolak penyingkiran terhadap Rakyat Miskin !
Tolak Perda Tibum !
ALIANSI RAKYAT MISKIN
Aliansi Rakyat Miskin
JCSC, SRMK, LBH APIK, Institute for Ecosoc Rights, Arus Pelangi, PRP Jakarta, LBH Jakarta, SOMASI UNJ, GMKI Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan, LPRM, WALHI, SPM, FMN-R, FMN, Jaringan Nasional Perempuan Mahardika, KPI, ABM, KASBI, YSS, KONTRAS, FKW, LMND, SPPR, PAWANG, APKLI, Kalyanamitra,
Sekretariat : Jl Mendut No 3
Telp: 021-8304153, 021-3145518; fax 021-3192377 Kontak (Heru : 081383917852)

